..
Selain itu rincian biaya tersebut dapat dilihat melalui laman DJPK Kemenkeu yang juga secara resmi dijelaskan pada Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.
Pada lama resmi Kemenkeu juga dijelaskan mengenai Alokasi Transfer ke Daerah pada tahun anggaran 2023. Mengenai alokasi transfer tersebut dijelaskan mengenai rincian Alokasi Transfer ke Daerah adalam APBN tahun anggaran 2023.
Mengenai jumlah tersebut dijelaskan jumlah mengenai transfer ke daerah. Untuk jumlah tersebut adalah mencapai Rp 814,72 trilliun dengan beberpaa rincian. Pada rincian tersebut juga dijelaskan beberapa poin khususnya pada poin kedua.
Mengenai poin kedua tersebut dijelaskan bahwa Dana Alokasi Umum atau juga disebut DAU berjumlah sebesar Rp 396 trilliun rupiah. Selain itu Dana Alokasi Umum yang tidak ditentukan penggunanya adalah sebesar Rp 286 Trilliun rupiah.
Sedangkan untuk Dana Alokasi Umum yang telah ditentukan penggunaanya adalah sebesar Rp 109,23 trilliun. Pada rincian tersebut DAU yang telah ditentukan tersebut diketahui digunakan untuk penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan, dan pendanaan layanan publik bidang pendidikan, Kesehatan dan juga pekerjaan umum.
Dengan demikian mengenai dana yang akan digunakan untuk Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut telah dialokasikan oleh pemerintah untuk dapat digunakan kedepan.
Demikian informasi mengenai Surat Edaran Mengenai Nasib Gaji PPPK
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud / law)
Halaman : 1 2