Surat Edaran Mengenai Nasib Gaji PPPK

- Editor

Minggu, 16 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Selain itu rincian biaya tersebut dapat dilihat melalui laman DJPK Kemenkeu yang juga secara resmi dijelaskan pada Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.

Pada lama resmi Kemenkeu juga dijelaskan mengenai Alokasi Transfer ke Daerah pada tahun anggaran 2023. Mengenai alokasi transfer tersebut dijelaskan mengenai rincian Alokasi Transfer ke Daerah adalam APBN tahun anggaran 2023.

Mengenai jumlah tersebut dijelaskan jumlah mengenai transfer ke daerah. Untuk jumlah tersebut adalah mencapai Rp 814,72 trilliun dengan beberpaa rincian. Pada rincian tersebut juga dijelaskan beberapa poin khususnya pada poin kedua.

Mengenai poin kedua tersebut dijelaskan bahwa Dana Alokasi Umum atau juga disebut DAU berjumlah sebesar Rp 396 trilliun rupiah. Selain itu Dana Alokasi Umum yang tidak ditentukan penggunanya adalah sebesar Rp 286 Trilliun rupiah.

Sedangkan untuk Dana Alokasi Umum yang telah ditentukan penggunaanya adalah sebesar Rp 109,23 trilliun. Pada rincian tersebut DAU yang telah ditentukan tersebut diketahui digunakan untuk penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan, dan pendanaan layanan publik bidang pendidikan, Kesehatan dan juga pekerjaan umum.

Dengan demikian mengenai dana yang akan digunakan untuk Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut telah dialokasikan oleh pemerintah untuk dapat digunakan kedepan.

Demikian informasi mengenai Surat Edaran Mengenai Nasib Gaji PPPK

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud / law)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis