Surat Edaran Mengenai Nasib Gaji PPPK

- Editor

Minggu, 16 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Selain itu rincian biaya tersebut dapat dilihat melalui laman DJPK Kemenkeu yang juga secara resmi dijelaskan pada Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.

Pada lama resmi Kemenkeu juga dijelaskan mengenai Alokasi Transfer ke Daerah pada tahun anggaran 2023. Mengenai alokasi transfer tersebut dijelaskan mengenai rincian Alokasi Transfer ke Daerah adalam APBN tahun anggaran 2023.

Mengenai jumlah tersebut dijelaskan jumlah mengenai transfer ke daerah. Untuk jumlah tersebut adalah mencapai Rp 814,72 trilliun dengan beberpaa rincian. Pada rincian tersebut juga dijelaskan beberapa poin khususnya pada poin kedua.

Mengenai poin kedua tersebut dijelaskan bahwa Dana Alokasi Umum atau juga disebut DAU berjumlah sebesar Rp 396 trilliun rupiah. Selain itu Dana Alokasi Umum yang tidak ditentukan penggunanya adalah sebesar Rp 286 Trilliun rupiah.

Sedangkan untuk Dana Alokasi Umum yang telah ditentukan penggunaanya adalah sebesar Rp 109,23 trilliun. Pada rincian tersebut DAU yang telah ditentukan tersebut diketahui digunakan untuk penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan, dan pendanaan layanan publik bidang pendidikan, Kesehatan dan juga pekerjaan umum.

Dengan demikian mengenai dana yang akan digunakan untuk Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut telah dialokasikan oleh pemerintah untuk dapat digunakan kedepan.

Demikian informasi mengenai Surat Edaran Mengenai Nasib Gaji PPPK

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud / law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis