Surat Edaran Kemenpan RB terkait pendataan tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah merupakan tindak lanjut dari persiapan Penghapusan Honorer 2023.
Surat Edaran Kemenpan RB juga merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan peraturan Pemerintah tentang Manajemen PPPK.
Surat Edaran Kemenpan RB dengan Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tercatat tanggal 22 Juli telah beredar luas di bulan Agustus ini.
Untuk lebih lengkapnya berikut ini merupakan isi dari Surat Edaran Kemenpan RB terkait Pendataan tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dikutip langsung dari laman resmi Kemenpan RB.
Isi Surat Edaran Kemenpan RB
Menindaklanjuti surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, tanggal 31 Mei 2022, hal status kepegawaian di lingkungan Instansi pemerintah Pusat dan Instansi Daerah .
Sebagai tindak lanjut pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian.
Yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 Nopember 2023, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pada prinsipnya surat tersebut di atas dimasukan untuk mengingatkan para Pejabat Pembina Kepegawaian bahwa sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, guna mendorong setiap Instansi pemerintah melakukan penataan Pegawai Non ASN yang berada dan telah diangkat di lingkungan Instansi masing-masing guna mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan.
- Dalam hal ini, Pegawai Non ASN yang telah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah yang berstatus sebagai Non ASN sesuai dengan pasal 99 ayat (2) yang menyebutkan bahwa pegawai Non PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
- Oleh sebab itu, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai Non ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK, dengan ketentuan sebagi berikut:
a. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK 2) yang terdaftar dalam data base Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi pemerintah.
b. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
d. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
e. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.
- Pendataan Pegawai Non ASN ini dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah Pegawai Non ASN di lingkungan Instansi pemerintah baik Instansi Pusat maupun pemerintah Daerah.
- Untuk pemetaan tenaga Non ASN sebagaimana tersebut di atas, diharapkan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan langkah-langkah:
a. Melakukan inventarisasi data Pegawai Non ASN sesuai dengan ketentuan pada angka 3 dan menyampaikan data dimaksud ke Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 30 September 2022 sebagaimana lampiran I dan Lampiran II.
b. Penyampaian data Pegawai Non ASN harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditanda tangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
c. Perekaman data pegawai Non ASN harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara.
d. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak menyampaikan data pegawai Non ASN sebagaimana tersebut pada huruf a, b, dan c dianggap dan dinyatakan tidak memiliki Tenaga Non ASN.
e. Selanjutnya untuk kelancaran pemetaan Pegawai Non ASN, agar kiranya para Pejabat Pembina Kepegawaian berkoordinasi dengan badan Kepegawaian Negara dalam melaksanakannya.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Halaman Selanjutnya
Dari Surat Edaran Kemenpan RB…
Halaman : 1 2 Selanjutnya