Berdasarkan hal-hal tersebut, dimohon dengan hormat agar Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota dapat :
- menginformasikan ke satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya terkait dengan data sementara alokasi Dana BOSP TA 2023 dan menjadi dasar perencanaan satuan pendidikan dan daerah;
- mendorong satuan pendidikan untuk mulai melakukan perencanaan TA 2023 berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan dan hasil evaluasi diri pada profil Satuan Pendidikan; dan
- melakukan pengawasan dan pembinaan dalam perencanaan satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Demikian artikel mengenai Surat Edaran Kemendikbud : Rincian Alokasi dan Calon Penerima Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Tahun Anggaran 2023. Semoga bermanfaat.
(smo/smo)
Anda Seorang Guru?
Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!
Halaman : 1 2