Sudahkah Sekolah Anda Mendapatkan SPPD Pencairan Dana BOS Tahap 2? Segera Cek!

- Editor

Senin, 24 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Pencairan Dana BOS Tahap 2

BOS tahap 2 dilakukan di bulan Juli hingga Desember. Maka pelaporan penyaluran dana BOS tahap 2 ini dilakukan mulai bulan Januari, Februari, Maret, dan April 2024.

Jika satuan pendidikan   melewati pelaporan di bulan Januari 2024, artinya sudah melaporkan di bulan Februari  atau di bulan lainnya.

Maka akan ada pemotongan dana BOS, untuk pemotongannya sendiri berbeda-beda pada tiap bulan. Berikut rinciannya:

  • Apabila pelaporan penyaluran tahap 2 , dilakukan di bulan Februari 2024 maka akan dikenakan pemotongan sebanyak 2 persen.
  • Apabila pelaporan penyaluran tahap 2 , dilakukan di bulan Maret 2024 maka akan dikenakan pemotongan sebanyak 3 persen.
  • Apabila pelaporan penyaluran tahap 2 , dilakukan di bulan April 2024 maka akan dikenakan pemotongan sebanyak 4 persen.

Sehingga apabila merujuk pada aturan yang berlaku bulan Juli ini sudah mulai masuk pencairan Dana BOS tahap 2 tahun 2023. Untuk itu silahkan sekolah mengecek apakah sudah mendapatkan SPPD atau belum.

Perlu diingat juga jangan lupa melakukan pelaporan penggunaan dana untuk Dana BOS tahap 1, sesuai dengan ketentuan yang tersebut diatas, agar tidak mengalami pemotongan anggaran dikarenakan terlambat dalam melakukan pelaporan.

Demikian informasi mengenai Sudahkah Sekolah Anda Mendapatkan SPPD Pencairan Dana BOS Tahap 2? Segera Cek!, semoga dapat bermanfaat bagi Anda. 

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 552 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis