Sudah Tahu Kode Etik Guru? Hati-Hati Bisa Terjerat Pelanggaran!

- Editor

Minggu, 21 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kode Etik Guru – Dalam melakukan tugas, semua profesi mempunyai aturan yang harus dijalankan oleh setiap anggotanya. Tidak terkecuali dengan profesi guru.

Untuk menjalankan tugas-tugasnya, guru mempunyai pedoman yang dinamakan dengan kode etik. Tujuan dari dibentuknya kode etik ini untuk menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang. 

Untuk melihat seberapa penting kode etik guru ini, berikut akan dibahas.

Tentang Kode Etik

Telah disebutkan diatas bahwa semua profesi mempunyai aturan yang dituangkan dalam kode etik. Berisi aturan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan sebagai seorang profesional. Yang bersifat tegas, jelas, dan terperinci.

Kode etik adalah suatu aturan yang tertulis, secara sistematik dengan sengaja dibuat, berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada serta ketika dibutuhkan bisa difungsikan sebagai alat yang dapat digunakan untuk menghakimi berbagai macam dari tindakan yang dinilai menyimpang dari kode etik yang ada.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai, disebutkan bahwa kode etik adalah norma dan asas yang harus dipatuhi oleh pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi organisasi.

Dalam pembentukan kode etik, memiliki tujuan didalamnya, yaitu:

  1. Agar profesional dapat memberikan jasa sebaik-baiknya kepada para pemakai ataupun para nasabahnya.
  2. Sebagai pelindung dari perbuatan yang tidak profesional.

Kode etik disusun oleh organisasi profesi sehingga masing-masing profesi mempunyai kode etiknya sendiri. Misalnya kode etik guru, dokter, pengacara, dan profesi lainnya.

Yang perlu diingat disini, pelanggaran kode etik tidak diadili oleh pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum. Namun, seseuai sanksi organisasi profesi masing-masing.

Halaman berikutnya

Kode etik guru indonesia (KEGI).. 

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 1,028 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis