Sudah Tahu Kode Etik Guru? Hati-Hati Bisa Terjerat Pelanggaran!

- Editor

Minggu, 21 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kode Etik Guru – Dalam melakukan tugas, semua profesi mempunyai aturan yang harus dijalankan oleh setiap anggotanya. Tidak terkecuali dengan profesi guru.

Untuk menjalankan tugas-tugasnya, guru mempunyai pedoman yang dinamakan dengan kode etik. Tujuan dari dibentuknya kode etik ini untuk menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang. 

Untuk melihat seberapa penting kode etik guru ini, berikut akan dibahas.

Tentang Kode Etik

Telah disebutkan diatas bahwa semua profesi mempunyai aturan yang dituangkan dalam kode etik. Berisi aturan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan sebagai seorang profesional. Yang bersifat tegas, jelas, dan terperinci.

Kode etik adalah suatu aturan yang tertulis, secara sistematik dengan sengaja dibuat, berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada serta ketika dibutuhkan bisa difungsikan sebagai alat yang dapat digunakan untuk menghakimi berbagai macam dari tindakan yang dinilai menyimpang dari kode etik yang ada.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai, disebutkan bahwa kode etik adalah norma dan asas yang harus dipatuhi oleh pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi organisasi.

Dalam pembentukan kode etik, memiliki tujuan didalamnya, yaitu:

  1. Agar profesional dapat memberikan jasa sebaik-baiknya kepada para pemakai ataupun para nasabahnya.
  2. Sebagai pelindung dari perbuatan yang tidak profesional.

Kode etik disusun oleh organisasi profesi sehingga masing-masing profesi mempunyai kode etiknya sendiri. Misalnya kode etik guru, dokter, pengacara, dan profesi lainnya.

Yang perlu diingat disini, pelanggaran kode etik tidak diadili oleh pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum. Namun, seseuai sanksi organisasi profesi masing-masing.

Halaman berikutnya

Kode etik guru indonesia (KEGI).. 

Berita Terkait

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Berita ini 1,007 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis