Sudah Tahu Kode Etik Guru? Hati-Hati Bisa Terjerat Pelanggaran!

- Editor

Minggu, 21 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kode Etik Guru – Dalam melakukan tugas, semua profesi mempunyai aturan yang harus dijalankan oleh setiap anggotanya. Tidak terkecuali dengan profesi guru.

Untuk menjalankan tugas-tugasnya, guru mempunyai pedoman yang dinamakan dengan kode etik. Tujuan dari dibentuknya kode etik ini untuk menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang. 

Untuk melihat seberapa penting kode etik guru ini, berikut akan dibahas.

Tentang Kode Etik

Telah disebutkan diatas bahwa semua profesi mempunyai aturan yang dituangkan dalam kode etik. Berisi aturan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan sebagai seorang profesional. Yang bersifat tegas, jelas, dan terperinci.

Kode etik adalah suatu aturan yang tertulis, secara sistematik dengan sengaja dibuat, berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada serta ketika dibutuhkan bisa difungsikan sebagai alat yang dapat digunakan untuk menghakimi berbagai macam dari tindakan yang dinilai menyimpang dari kode etik yang ada.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai, disebutkan bahwa kode etik adalah norma dan asas yang harus dipatuhi oleh pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi organisasi.

Dalam pembentukan kode etik, memiliki tujuan didalamnya, yaitu:

  1. Agar profesional dapat memberikan jasa sebaik-baiknya kepada para pemakai ataupun para nasabahnya.
  2. Sebagai pelindung dari perbuatan yang tidak profesional.

Kode etik disusun oleh organisasi profesi sehingga masing-masing profesi mempunyai kode etiknya sendiri. Misalnya kode etik guru, dokter, pengacara, dan profesi lainnya.

Yang perlu diingat disini, pelanggaran kode etik tidak diadili oleh pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum. Namun, seseuai sanksi organisasi profesi masing-masing.

Halaman berikutnya

Kode etik guru indonesia (KEGI).. 

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 998 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis