Kode Etik Guru – Dalam melakukan tugas, semua profesi mempunyai aturan yang harus dijalankan oleh setiap anggotanya. Tidak terkecuali dengan profesi guru.
Untuk menjalankan tugas-tugasnya, guru mempunyai pedoman yang dinamakan dengan kode etik. Tujuan dari dibentuknya kode etik ini untuk menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
Untuk melihat seberapa penting kode etik guru ini, berikut akan dibahas.
Tentang Kode Etik
Telah disebutkan diatas bahwa semua profesi mempunyai aturan yang dituangkan dalam kode etik. Berisi aturan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan sebagai seorang profesional. Yang bersifat tegas, jelas, dan terperinci.
Kode etik adalah suatu aturan yang tertulis, secara sistematik dengan sengaja dibuat, berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada serta ketika dibutuhkan bisa difungsikan sebagai alat yang dapat digunakan untuk menghakimi berbagai macam dari tindakan yang dinilai menyimpang dari kode etik yang ada.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai, disebutkan bahwa kode etik adalah norma dan asas yang harus dipatuhi oleh pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi organisasi.
Dalam pembentukan kode etik, memiliki tujuan didalamnya, yaitu:
- Agar profesional dapat memberikan jasa sebaik-baiknya kepada para pemakai ataupun para nasabahnya.
- Sebagai pelindung dari perbuatan yang tidak profesional.
Kode etik disusun oleh organisasi profesi sehingga masing-masing profesi mempunyai kode etiknya sendiri. Misalnya kode etik guru, dokter, pengacara, dan profesi lainnya.
Yang perlu diingat disini, pelanggaran kode etik tidak diadili oleh pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum. Namun, seseuai sanksi organisasi profesi masing-masing.
Halaman berikutnya
Kode etik guru indonesia (KEGI)..
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya