Sudah Siap dan Yakin Lolos? Simak 5 Hal yang Menyebabkan Honorer Tidak Lolos Seleksi Administrasi PPPK 2022!

- Editor

Selasa, 25 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2. Hasil dari Scan Dokumen yang Dilampirkan Tidak Terbaca Jelas atau Buram

Penyebab pelamar gagal dalam seleksi PPPK 2022 selanjutnya, dikarenakan hasil dari scan dokumen yang mereka lampirkan, tidak terbaca jelas atau buram.

Maka dari itu, peserta wajib memastikan bahwa semua dokumen yang diupload sudah terbaca jelas atau tidak buram.

Sebab, bila salah satu dokumen pendaftaran yang diunggah tidak dapat terbaca jelas atau buram, maka hal tersebut akan jadi fatal nanti.

Peserta bisa tidak lolos dalam seleksi administrasi pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 tersebut.

3. Salah Mengunggah Berkas Pendukung

Karena itu, peserta wajib memastikan sekali lagi, apakah sudah benar dalam mengunggah berkas pendukung pada kolom yang seharusnya.

Misalnya, saat peserta mengunggah berkas Kartu Keluarga pada kolom yang harusnya untuk ijazah pendidikan terakhir.

Hal tersebut tentu akan menjadi salah satu hal yang membuat gagal dalam seleksi CPNS atau PPPK 2022.

4. Pelamar Salah Mengisi Data

Bahkan, tak sedikit peserta atau pendaftar keliru, saat memasukkan data pribadi. Misalnya, tempat, tanggal, hingga tahun lahir.

Pada beberapa kasus, ada juga peserta yang salah memasukkan nomor ijazah mereka.

Hal tersebut, tentunya berdampak fatal, karena akan terjadi ketidaksesuaian antara data dengan dokumen yang peserta unggah.

Halaman berikutnya

Pas foto tak sesuai..

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis