Strategi persiapan penerapan Kurikulum 2022 di sekolah harus segera direncanakan lebih awal. Memang penerapan kurikulum 2022 ini belum banyak diterapkan, pemerintah baru menerapkan kurikulum baru ini di 2500 sekolah penggerak. Pemerintah juga memberikan 3 opsi bagi sekolah untuk penerapan kurikulum yaitu kurikulum 2013, kurikulum darurat dan kurikulum 2022.
Penerapan kurikulum 2022 akan diterapkan ke semua sekolah di Indonesia secara bertahap. Untuk itu, tidak ada salahnya bagi sekolah yang bukan sekolah penggerak untuk mempersiapkan penerapan kurikulum 2022 nantinya.
Kira-kira apa saja yang perlu dipersiapkan oleh sekolah yang bukan penggerak menuju penerapan kurikulum 2022?
1. Pelajari Regulasi Kurikulum 2022
Tentunya, sekolah harus mempelajari regulasi tentang tentang penerapan kurikulum yang akan diterapkan di tahun 2022 ini. Persiapan sebagai sekolah pengguna pada tahap kompleksitas sederhana menjadi pilihan utama. Regulasi Kurikulum 2022 mengacu pada regulasi sekolah penggerak, karena penerapan kurikulum 2022 telah diterapkan di 2500 sekolah penggerak. Beberapa regulasi terkait sekolah penggerak, diantaranya
- Keputusan Mendikbud No. 162 Tahun 2021 mengenai PSP atau Program Sekolah Penggerak. Isi memuat garis besar pelaksanaan program sekolah Penggerak. (Unduh). Keputusan Mendikbud No. 162 Tahun 2021 mencabut Kepmendikbud No. 1177 Tahun 2020 tentang Program Sekolah Penggerak. Namun Ketentuan yang mengacu kepada No. 1177/M/2020, Satuan Pendidikan yang telah ditetapkan sebagai sekolah penggerak, dan kerja sama yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Keputusan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri ini.
- Capaian Pembelajaran kurikulum 2022 atau yang sudah diterapkan di sekolah penggerak mengacu pada Keputusan Balitbangbu No. 028/H/KU/2021 yang telah ditetapkan pada tanggal 9 Juli 2021 oleh ketua Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan. (Baca Juga: Begini Capaian Pembelajaran di Kurikulum 2022)
- Sesuai Keputusan Mendikbud No. 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak. Isinya memuat tentang struktur kurikulum sekolah Penggerak seperti alokasi waktu dan Penataan Linieritas Guru. (Baca Juga: 3 Kesamaan Jenjang SMA dengan Jenjang Perkuliahan di Kurikulum 2022)
- Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pedoman Program Organisasi Penggerak Untuk Peningkatan Kompetensi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan. (Unduh)
- Permendikbudristek No 40 Tahun 2021 Tentang Penugasaan Guru sebagai Kepala Sekolah Penggerak. (Baca Juga: Guru Penggerak dan Guru PPPK Berpeluang Besar Menjadi Kepala Sekolah)
2. Siapkan Guru Informatika di Sekolah
Sekolah harus mempersiapkan guru Informatika dengan melakukan analisis konteks terkait kondisi sekolah. Ketersediaan guru informatika di jenjang SMP sebagai mata pelajaran wajib harus diperhitungkan. Penyerapan guru melalui Program PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sangat membantu sekolah dalam penyediaan guru. Guru informatika juga tidak harus berlatar belakang pendidikan informatika yang terpenting kapabel.
Sekolah harus mempersiapkan guru Informatika dengan melakukan analisis konteks terkait kondisi sekolah. Ketersediaan guru informatika di jenjang SMP dan SMA sebagai mata pelajaran wajib harus diperhitungkan. Penyerapan guru melalui Program PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sangat membantu sekolah dalam penyediaan guru. Guru informatika juga tidak harus berlatar belakang pendidikan informatika yang terpenting kapabel.
Sesuai dengan Keputusan Mendikbud No. 371/M/2021 mengenai Penataan Linieritas Guru. (Baca Juga : Penataan Linieritas Guru di Kurikulum 2022)
Khusus guru informatika adalah Mata pelajaran Informatika SMP dan SMA Kelas X dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau sertifikat pendidik bidang/keahlian sebagai berikut:
a. ilmu komputer;
b. informatika;
c. Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK); atau
d. MIPA/sains.
Sedangkan, Mata pelajaran Informatika Pilihan SMA XI dan Kelas XII dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau sertifikat pendidik ilmu komputer atau informatika.
3. Analisis Materi Esensial Pada Kurikulum 2022
Analisis materi esensial juga tidak kalah penting untuk direncanakan. Penyediaan waktu cukup untuk kompetensi penunjang keterlaksanaan program wajib seperti pembelajaran berbasis projek untuk semua jenjang. Perhitungan waktu-waktu wajib di kegiatan pembelajaran harus diutamakan. Selebihnya disesuaikan dengan karakteristik jenjang sekolah dan siswa. Tidak kalah penting analisis materi esensial. Penyediaan waktu cukup untuk kompetensi penunjang keterlaksanaan program wajib seperti pembelajaran berbasis projek untuk semua jenjang.
Perhitungan waktu-waktu wajib di kegiatan pembelajaran harus diutamakan. Selebihnya disesuaikan dengan karakteristik jenjang sekolah dan siswa. Dalam menganalisis Materi Esensial perlu memperhatikan capaian pembelajaran yang kurikulum 2022 atau yang sudah diterapkan di sekolah penggerak mengacu pada Keputusan Balitbangbu No. 028/H/KU/2021. Dan memperhatikan struktur kurikulum serta alokasi waktu pembelajaran sesuai Keputusan Mendikbud No. 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak.
4. Pertimbangkan Kondisi dan Keterlibatan Siswa Dalam Kurikulum 2022
Selama pembelajaran daring patut dipertimbangkan. Kondisi inilah penyebab utama learning loss. Pembelajaran pada PTM terbatas banyak menemukan perbedaan pemahaman penguasaan materi karena berbagai faktor. Pembelajaran berdiferensiasi patut disiapkan sekolah dalam mengatasi masalah ini. Pada PTM terbatas secara ketat diharapkan perlahan dapat memulihkan pembiasaan yang selama ini tidak terlaksana selama pembelajaran daring. Siswa jangan sampai lagi kehilangan kesempatan belajar melalui pengalaman langsung.
Jika learning loss ingin segera dipulihkan, maka mari sambut dengan antusias. Mari bergerak meskipun bukan guru penggerak atau sekolah penggerak. Sekolah dapat melakukan dengan cara assessment diagnosis dan assessment formatif secara berkala agar dapat mengetahui kondisi dan kesiapan belajar siswa di sekolah.
Sekolah dapat melakukan dengan cara assessment diagnosis. Terdapat 2 jenis yaitu asesmen diagnostic diagnosis non-kognitif dan diagnostic kognitif. (Baca Juga : Atasi Kesulitan Belajar dengan Asesmen diagnosis)
Asesmen diagnosis non kognitif bertujuan untuk mengukur aspek psikologis dan kondisi emosional dari peserta didik sebelum memulai pembelajaran. Dengan demikian, pelaksanaan asesmen diagnosis non kognitif lebih menekankan pada kesejahteran psikologis dan emosi peserta didik.
Sedangkan, Asesmen kognitif ditujukan untuk mendiagnosis menguji kemampuan dasar dan capaian pembelajaran siswa dalam topik sebuah mata pelajaran. Asesmen kognitif diberikan untuk mengindentifikasi capaian kompetensi peserta didik.
Guru juga harus selalu melakukan assessment formatif secara berkala agar dapat mengetahui kondisi dan kesiapan belajar siswa di sekolah.
5. Persiapan Mengikuti Program Sekolah Penggerak
Sekolah yang akan menerapkan Kurikulum 2022 harus mengikuti program sekolah penggerak terlebih dahulu. Untuk mengajukan sebagai sekolah penggerak, dapat menyimak aturan yang termuat dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pedoman Program Organisasi Penggerak Untuk Peningkatan Kompetensi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan. Selain itu, dalam sekolah penggerak, guru dan kepala sekolah harus memiliki sertifikat guru penggerak hal tersebut termuat dalam Permendikbudristek No 40 Tahun 2021 Tentang Penugasaan Guru sebagai Kepala Sekolah Penggerak pada Pasal 2, persyaratan menjadi Kepala Sekolah.
Sedangkan untuk mendaftar program sekolah penggerak atau guru penggerak dapat mendaftar di laman resmi sekolah penggerak.
Ada beberapa materi yang harus dikuasai dalam 3 (tiga) modul yang harus ditempuh oleh peserta Program Pendidikan Guru Penggerak. (Baca Juga : Download Gratis, Materi Guru Penggerak)
Dalam 3 modul tersebut terdapat beberapa materi, sebagai berikut,
Modul Paradigma dan Visi Guru Penggerak dengan materi yang harus dipelajari
- Paradigma dan Visi Guru Penggerak
- Nilai-nilai dan peran Guru Penggerak
- Membangun visi Guru penggerak
- Membangun budaya positif di sekolah
Modul Praktik Pembelajaran yang Berpihak pada Murid dengan materi yang berisi
- Pembelajaran berdifferensiasi
- Pembelajaran emosi dan sosial
- Coaching
Modul Pemimpin Pembelajaran dalam Pengembangan Sekolah dengan materi yang harus dikuasai.
- Pengambilan keputusan sebagai pemimpin pembelajaran
- Pemimpin dalam pengelolaan sumber daya
- Pengelolaan program yang berdampak pada murid
Penerapan Kurikulum 2022 Dilakukan Bertahap
Penerapan kurikulum prototype secara bertahap berdasarkan kapasitas dan penetapan target oleh sekolah. Tahapan tersebut terbagi menjadi empat, yaitu:
- Tahap kompleksitas sederhana, yaitu dengan mengikuti contoh yang disediakan.
- Tahap kompleksitas dasar, yaitu dengan memodifikasi contoh yang disediakan.
- Tahap kompleksitas sedang, yaitu dengan melakukan mengembangkan sesuai konteks sekolah dengan pelibatan warga sekolah secara terbatas.
- Tahap kompleksitas tinggi, yaitu dengan melakukan pengembangan sesuai konteks sekolah dengan pelibatan warga sekolah secara luas.
Program Sekolah Penggerak akan dilakukan secara bertahap dan terintegrasi. Di tahun ajaran 2021/2022, program ini akan melibatkan 2.500 satuan pendidikan di 34 provinsi dan 110 kab/kota; untuk tahun ajaran 2022/2023 akan melibatkan 10.000 satuan pendidikan di 34 provinsi dan 250 kab/kota; untuk tahun ajaran 2023/2024 bertambah menjadi 20.000 satuan pendidikan di 34 provinsi dan 514 kab/kota; dan akan terus dilanjutkan sampai 100 persen satuan pendidikan menjadi Sekolah Penggerak.
Diklat bersertifikat 35 JP “Memahami Kebijakan Kurikulum Prototipe”
Bapak dan Ibu Guru dapat Ikuti diklat bersertifikat 35 JP dengan judul Memahami Kebijakan Kurikulum Prototipe dan Latihan Merancang Pembelajarannya yang menyelenggarakan diselenggarakan oleh e-Guru.id, dilaksanakan mulai tanggal 21, 22, 23, 24, dan 25 Januari 2022.
Diklat ini akan dipandu secara langsung oleh instruktur yang luar biasa yaitu oleh Ibu Sri Hartati, S.Pd., M.Pd. sebagai Instruktur Nasional (untuk Diklat Kelapa Sekolah Penggerak) dan juga sebagai Widyaprada Ahli Madya LPMP Jawa Tengah.
Output peserta diklat
- Pemahaman lebih mendalam mengenai kebijakan kurikulum prototipe
- Pemahaman lebih mendalam paradigma baru dalam kurikulum prototipe
- Memiliki keterampilan dalam menyiapkan perangkat ajar berbasis kurikulum prototipe
- Memiliki keterampilan dalam implementasi kurikulum prototipe dalam pembelajaran
Fasilitas dan Bonus yang akan di peroleh Peserta
🔰E-Sertifikat bernama 35JP
🔰Undangan dan Daftar Hadir
🔰Materi Diklat (PPT, Ebook, Video)
🔰Contoh Laporan Kegiatan
🔰Contoh Laporan Pengembangan Diri
🔰Akses Zoom Meeting
🔰Pendampingan via Grup Telegram
Free Bonus ++++
🆓Kumpulan File PTK
🆓Kumpulan Best Practice
🆓File tentang Kurikulum 2022
Apabila Bapak dan Ibu guru berminat mendaftar, berikut langkah langkah dalam mendaftar diklat bersertifikat 35 JP:
Langkah Pendaftaran
- Melakukan pembayaran dengan investasi Rp.
Rp 149.000menjadi Rp 109.000 (Non member/umum) dan Rp 79.000 (Member e-Guru.id) - Transfer ke: Rek. BRI 303701023644536 a.n Hayyi Rosyida
- Mengisi form pendaftarin di link : http://bit.ly/DiklatKurikulumPrototipe atau KLIK INI
- Melakukan konfirmasi pembayaran dan pendaftaran di : http://wa.me/6289514780087 (Idha) atau http://Wa.me/62895390661600 (Nurha)
- Diikut sertakan di dalam grup Diklat
Jangan sampai menyesal ketinggalan Diklat ini !!!. DAFTAR SEKARANG