Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Syamsurizal juga menyatakan bahwa honorer yang beralih status sebagai PPPK akan diupayakan untuk memperoleh uang pensiun.
“Nanti ada penuh waktu atau full time atau dia paruh waktu (part time). Ini yang sedang kita bunyikan di dalam undang-undang itu,” ungkap Syamsurizal.
“Pegawai PPPK akan kita usahakan dapat uang pensiun dan boleh meniti karirnya dengan jabatan-jabatan tertentu. Tidak ada beda antara PNS dan PPPK,” lanjutnya
Banyak pihak yang berharap bahwa kelak keputusan yang akan diambil bisa memberikan dampak positif khususnya bagi tenaga honorer yang memiliki impian sebagai ASN.
Demikian informasi terkait “Status Tenaga Honorer Jadi Prioritas Pengangkatan ASN Melalui PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi.”
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan, simak informasi lengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, caranya klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(sk/rtq)
Penulis : Saktiningrum Khoiriyah
Editor : Rahma Tanisa
Halaman : 1 2