Pada opsi keempat yaitu melakukan perubahan status non ASN dengan membuat sistem kontrak melalui jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan atau bisa disebut freelance.
Terkait dengan opsi keempat ini Azwar Anas masih melakukan pendalaman lebih lanjut, apakah opsi ini dapat menjadi solusi terbaik bagi pegawai non ASN.
Jika status tenaga honorer nantinya dirubah menjadi tenaga kontrak, maka mereka tidak perlu lagi untuk pergi ke kantor secara terus menerus dan dapat memanfaatkan waktu luangnya untuk mencari tambahan pengahasilan lain.
Menteri PANRB pun masih terus melakukan pengkajian apakah solusi ini dapat menjadi solusi yang terbaik bagi jutaan non ASN yang ada di seluruh Indonesia.
Azwar Anas berharap pemerintah dapat menemukan titik terang terkait dengan masalah tenaga honorer sehingga terdapat jalan keluar dan solusi yang saling menguntungkan antara pemerintah dengan non ASN kedepannya.
Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai status tenaga honorer yang akan dirubah menjadi tenaga kontrak oleh pemerintah melalui KemenPANRB, semoga selanjutnya terdapat kabar baik untuk semua non ASN di seluruh Indonesia.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2