Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014, delapan standar nasional PAUD yang dimaksud adalah sebagai berikut,
- Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak
Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak atau STPPA merupakan acuan untuk mengembangkan standar isi, proses, penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, serta pembiayaan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.
Adanya standar tingkat pencapaian perkembangan ini, harapannya agar peserta didik mampu untuk memenuhi kriteria-kriteria dalam tingkat pencapaian perkembangan anak. Kriteria ini masuk dalam ruang lingkup pertumbuhan dan perkembangan anak pada rentang usian tertentu. Pertumbuhan anak disini mengacu pada kondisi kesehatan dan gizi anak. Sedangkan perkembangan anak adalah adanya perubahan perilaku yang terintegrasi, dari berbagai aspek yang mempengaruhi peserta didik. Aspek-aspek yang dimaksud adalah aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, serta seni.
- Standar Isi
Standar Isi adalah kriteria tentang lingkup materi dan kompetensi menuju tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak. Ruang linkup dari standar isi ini meliputi program pengembangan yang disajikan dengan bentuk tema dan subtema.
Tentunya bentuk ini harus disesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan, tahap perkembangan anak dan budaya lokal yang ada. Dalam praktiknya, penerapan standar isi melalui tema dan sub tema ini dilakukan melalui kegiatan bermain dan pembiasaan.
Pengembangan dari tema dan sub tema tersebut haruslah memuat beberapa unsur, yakni unsur nilai agama dan moral, kemampuan berpikir, kemampuan berbahasa, kemampuan sosial-emosional, kemampuan fisik-motorik, serta apresiasi terhadap seni.
- Standar Proses
Standar nasional PAUD yang ketiga adalah standar proses. Standar ini merupakan kriteria tentang pelaksanaan pembelajaran pada satuan atau program PAUD dalam rangka membantu pemenuhan tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak. Standar proses mencakup beberapa hal yakni perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengawasan pembelajaran.
- Standar Penilaian,
Standar Penilaian adalah kriteria tentang penilaian proses dan hasil pembelajaran, dalam rangka mengetahui tingkat pencapaian yang sesuai dengan tingkat usia anak.
Dalam proses penilian, pendidik harus memegang enam prinsip yang menjadi landasan dari proses dan mekanisme penilaian. Prinsip tersebut adalah edukatif, otentik, objektif, akuntabel, serta transparan.
- Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria tentang kualifikasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan PAUD.
Pendidik anak usia dini yang dimaksud disini merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan perlindungan. Pendidik anak usia dini ini terdiri atas guru PAUD, guru pendamping, dan guru pendamping muda.
Sedangkan, tenaga kependidikan anak usia dini merupakan tenaga yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan dan atau program PAUD.
Halaman Berikutnya
6. Standar Sarana dan Prasarana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya