Solusi Pengangkatan Tenaga Honorer Tanpa Bebani Daerah, PANRB Bocorkan Solusinya

- Editor

Rabu, 30 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Selain hal tersebut ada juga tunjangan yang diterima PPPK yang dipandang bisa membebani anggaran daerah.

Selain Gaji, PPPK juga mendapatkan tunjangan. Berikut ini adalah macam-macam tunjangan yang didapatkan oleh PPPK.

Tunjangan PPPK

Tunjangan Keluarga

Besarnya tunjangan suami atau istri dari guru PPPK akan diberikan sebesar 10% dari gaji pokok. Tunjangan ini akan diberikan pada bulan setelah guru PPPK melaporkan perkawinannya, yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah.

Lalu untuk tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak yang dimiliki oleh guru PPPK yang bersangkutan sebesar 2% dari gaji pokok. Paling banyak dua anak, termasuk anak tiri atau anak angkat.

Tunjangan Pangan

Dibalik banyaknya tunjangan yang diberikan, guru PPPK juga akan mendapat potongan-potongan. Potongan penghasilan nantinya akan dikenakan mulai dari PPh pasal 21, iuran jaminan kesehatan dan hari tua, sewa rumah dinas, utang kepada negara seperti pengembalian kelebihan pembayaran hingga tuntutan ganti rugi, hingga perhitungan pihak ketiga beras Bulog dalam hal tunjangan pangan.

Tunjangan Jabatan

Untuk tunjangan jabatan diberikat ketika PPPK sudah mendapatkan jabatan di instansi tempatnya bekerja. Untuk tunjangan ini akan dicairkan seraya bersamaan dengan keluarnya gaji pokok PPPK yang dibuktikan dengan SK dan leger gaji.

Tunjangan Jabatan Structural

Lalu untuk tunjangan jabatan struktural ataupun fungsional, diberikan kepada guru PPPK setiap bulan yang menduduki jabatan sesuai dengan ketetapan pejabat berwenang lewat surat keputusan.

Tunjangan Jabatan Fungsional

Sama halnya dengan di atas, untuk tunjangan jabatan struktural ataupun fungsional, diberikan kepada guru PPPK setiap bulan yang menduduki jabatan sesuai dengan ketetapan pejabat berwenang lewat surat keputusan.

Tunjangan Lainnya

Untuk tunjangan umum, hanya diberikan kepada guru PPPK yang menduduki jabatan fungsional umum dan tidak menerima tunjangan jabatan. Nantinya, tunjangan umum mulai diberikan setelah guru PPPK menandatangani perjanjian kerja.

 

Demikian penjelasan terkait solusi pengangkatan tenaga honorer tanpa membebani anggaran darah yang disampaikan oleh PANRB, semoga penjelasan terkait solusi pengangkatan honorer tanpa membebani anggaran daerah bermanfaat bagi teman – teman guru semua.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

 

Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.

Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:

https://t.me/naikpangkatdotcom

 

 

 

(gapamOP)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis