Pertanyaan mengenai apakah ada kenaikan gaji pensiunan PNS 2023 dari golongan I hingga IV menjadi ramai di publik. Mengingat Pemerintah menetapkan aturan terbaru.
Harapan demi harapan para calon pensiunan PNS menguat seketika ketika Pemerintah melalui aturan terbarunya menaikkan anggaran APBN sebesar Rp257,2 triliun yang sebelumnya hanya mencapai Rp249,1.
Tentunya mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS ini menjadi kabar yang ditunggu-tunggu. Sebab sudah lama nominalnya tidak dinaikkan.
Untuk menjawab pertanyaan apakah ada kenaikan gaji pensiunan PNS 2023 mulai dari golongan I hingga IV ternyata ada sinyal dari pemerintah dari segi nominal.
Sinyal dari Pemerintah terkait apakah ada kenaikan gaji pensiunan PNS 2023 disinyalir dari kenaikan Anggaran APBN yang melejit naik tahun ini.
Pemerintah menaikan APBN sebesar Rp257,2 triliun dari tahun lalu yang hanya mencapai Rp249,1.
Desas-desus kenaikan gaji pensiunan PNS 2023 pun muncul di kalangan para abdi negara tersebut.
Jika mengacu pada kenaikan anggaran yang mencapai 3,3 persen tersebut, bisa jadi kenaikan gaji pensiunan PNS 2023 bertambah sebanyak itu.
Diketahui, besaran gaji pensiunan PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Namun, sebagaimana dilansir dari laman resmi bkn.go.id, rupanya kabar terbaru dari BKN tak menyinggung soal kenaikan gaji atau dana pensiunan PNS.
BKN mengumumkan bahwa ada perubahan skema untuk pencairan gaji pensiunan PNS dimana sebelumnya prosesnya memakan waktu hingga 5 hari, namun saat ini diterapkan kebijakan menjadi satu hari saja.
Halaman berikutnya
Meskipun besaran gaji pensiunan..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya