Soal Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2023, Nominalnya Bisa Melejit?

- Editor

Minggu, 19 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertanyaan mengenai apakah ada kenaikan gaji pensiunan PNS 2023 dari golongan I hingga IV menjadi ramai di publik. Mengingat Pemerintah menetapkan aturan terbaru.

Harapan demi harapan para calon pensiunan PNS menguat seketika ketika Pemerintah melalui aturan terbarunya menaikkan anggaran APBN sebesar Rp257,2 triliun yang sebelumnya  hanya mencapai Rp249,1.

Tentunya mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS ini menjadi kabar yang ditunggu-tunggu. Sebab sudah lama nominalnya tidak dinaikkan.

Untuk menjawab pertanyaan apakah ada kenaikan gaji pensiunan PNS 2023 mulai dari golongan I hingga IV ternyata ada sinyal dari pemerintah dari segi nominal.

Sinyal dari Pemerintah terkait apakah ada kenaikan gaji pensiunan PNS 2023 disinyalir dari kenaikan Anggaran APBN yang melejit naik tahun ini.

Pemerintah menaikan APBN sebesar Rp257,2 triliun dari tahun lalu yang hanya mencapai Rp249,1.

Desas-desus kenaikan gaji pensiunan PNS 2023 pun muncul di kalangan para abdi negara tersebut.

Jika mengacu pada kenaikan anggaran yang mencapai 3,3 persen tersebut, bisa jadi kenaikan gaji pensiunan PNS 2023 bertambah sebanyak itu.

Diketahui, besaran gaji pensiunan PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Namun, sebagaimana dilansir dari laman resmi bkn.go.id, rupanya kabar terbaru dari BKN tak menyinggung soal kenaikan gaji atau dana pensiunan PNS.

BKN mengumumkan bahwa ada perubahan skema untuk pencairan gaji pensiunan PNS dimana sebelumnya prosesnya memakan waktu hingga 5 hari, namun saat ini diterapkan kebijakan menjadi satu hari saja.

Halaman berikutnya

Meskipun besaran gaji pensiunan..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis