SKP 2021/2022: Penilaian, Teknis Penyusunan hingga Periodisasi

- Editor

Sabtu, 15 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SKP 2021/2022 – Pasca terbitnya PermenPAN-RB Nomor 8 Tahun 2021 maka proses pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) khususnya untuk guru harus mengacu pada aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan menteri terbaru yang terhitung mulai berlaku sejak 1 Juli 2021.

Sebagai salah satu komponen utama dalam penilaian kinerja tenaga pendidik sekaligus dasar untuk guru mendapatkan kenaikan pangkat, maka proses pengisian SKP tahun 2021 harus memiliki uraian kegiatan yang diukur berdasarkan kuantitas dan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.

Pada SKP 2021/2022 memang terdapat sejumlah perbedaan dalam beberapa hal mulai dari penilaian, angka kredit serta kinerja tiap guru baik guru yang menjadi wali kelas, guru mata pelajaran, guru BK hingga guru yang mendapatkan tugas tambahan.

Aspek Penilaian SKP Terbaru

Penilaian prestasi kerja ditinjau dari dua aspek utama, yakni: SKP dan perilaku. Kedua aspek ini sangat berpengaruh dalam hal penilaian prestasi kerja seluruh elemen pendidikan mulai dari kepala sekolah, guru maupun guru yang mendapatkan tugas tambahan.

Dan, setiap evaluasi kerja, dilakukan dengan mempertimbangkan batas waktu agar obyektivitas penilaian bisa dilakukan secara profesional sehingga hasil penilaian prestasi bisa dijadikan acuan dalam pembuatan sekaligus perencanaan yang terkait langsung dengan kenaikan pangkat maupun tunjangan yang sesuai.

Teknis Penyusunan SKP Terbaru

Secara teknis penyusunan SKP terbaru diatur dan wajib mengacu pada PermenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2021 melalui aplikasi SKP yang sudah disediakan secara resmi untuk guru kelas, guru BK dan guru mata pelajaran. Selain itu, aplikasi SKP tahun 2021 ini juga ditujukan untuk guru yang mendapatkan tugas tambahan yang sesuai.

Periode Penyusunan SKP 2021

Dalam PermenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2021 teknis penyusunan SKP 2021 diatur dengan membaginya dalam dua periode, yakni: Periode Januari – Juni dan periode Juli – Desember.

Dalam periode pertama Januari – Juni, penilaian SKP harus sudah ditetapkan pada akhir Januari dengan mengacu pada Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang ketentuan dan aturan pelaksanaan PP Nomor 46 tahun 2011 terkait penilaian prestasi kerja aparatur. 

Sedangkan pada periode kedua atau Juli – Desember, harus sudah ditetapkan selambat-lambatnya pada akhir Juli dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja aparatur.

Fleksibilitas Penilaian SKP 2021

Dalam PermenPAN-RB Nomor 8 Tahun 2021 itu juga diatur fleksibilitas capaian hasil kegiatan jika seandainya tidak dapat diukur pada periode Januari – Juni maka pengukurannya dapat dilakukan kembali pada periode selanjutnya.

Dengan begitu proses penilaian capaian hasil kegiatan yang diatur dalam SKP 2021/2022 lebih bersifat fleksibel meskipun tidak berpengaruh pada bobot nilai yang diperoleh bagi guru secara perseorangan.

Hasil penilaian atau bobot nilai didapatkan dari hasil penggabungan antara nilai yang ada pada SKP serta nilai yang ada pada perilaku kinerja, dengan akumulasi bobot nilai sebanyak 60 persen. Sedangkan sisanya atau 40 persen diperoleh dari nilai perilaku kinerja.

Proses penilaian pada perilaku kinerja harus mempertimbangkan dua indikator yakni pendapat dari rekan kerja yang memiliki pangkat yang setingkat serta bawahan dari PNS tersebut secara langsung.

Nilai kinerja pada tahun 2021 dicapai dengan menggabungkan atau mengintegrasikan hasil dari penilaian prestasi kinerja PNS untuk dua periode tersebut atau pada Januari – Juni serta Juli – Desember yang dilakukan pada Februari 2022.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Berita Terbaru