Skema Pensiunan PNS Dapat Rp 1 M di Tahun 2023 Batal Terealisasikan

- Editor

Jumat, 16 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada skema pensiunan pay as you go yang saat ini diterapkan, perhitungan dana pensiun didapatkan dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang diterima. Skema ini juga berlaku untuk TNI dan juga Polri.

Perbedaanya yaitu jika pada skema pensiunan PNS diatur oleh PT Taspen sedangkan pada skema pensiunan TNI/Polri diatur oleh PT Asabri. Namun, keduanya sama-sama diabayar dengan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dengan diubahnya skema pensiunan ini, Sri Mulyani berharap dana pensiun untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak lagi membebani negara. Ditambah lagi, dengan skema yang digunakan saat ini pemerintah tetap harus membayar dana pensiun saat PNS meninggal kepada keluarganya.

Perubahan skema pensiunan ini sudah dilakukan pembahasan bersama kemeterian/Lembaga terkait baik itu dengan Kemenpan RB, Badan Kepegawaian dan Kemenkeu.

Skema pensiunan fully funded ini, untuk dana pensiun PNS diambil dari persentase take home pay (THP), dan pembayarannya juga akan dibayarkan secara patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pihak pemberi kerja.

Dengan menggunakan skema ini disebutkan bahwa uang pensiunan yang akan diterima PNS akan lebih besar, karena iuran yang dikenakan dalam skema ini yaitu persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar.

Maka dari itu, bukan hal yang mustahil untuk pensiunan PNS dapat mengantongi uang sebesar Rp 1 Miliar.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis