Skema Pensiunan PNS Dapat Rp 1 M di Tahun 2023 Batal Terealisasikan

- Editor

Jumat, 16 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada skema pensiunan pay as you go yang saat ini diterapkan, perhitungan dana pensiun didapatkan dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang diterima. Skema ini juga berlaku untuk TNI dan juga Polri.

Perbedaanya yaitu jika pada skema pensiunan PNS diatur oleh PT Taspen sedangkan pada skema pensiunan TNI/Polri diatur oleh PT Asabri. Namun, keduanya sama-sama diabayar dengan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dengan diubahnya skema pensiunan ini, Sri Mulyani berharap dana pensiun untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak lagi membebani negara. Ditambah lagi, dengan skema yang digunakan saat ini pemerintah tetap harus membayar dana pensiun saat PNS meninggal kepada keluarganya.

Perubahan skema pensiunan ini sudah dilakukan pembahasan bersama kemeterian/Lembaga terkait baik itu dengan Kemenpan RB, Badan Kepegawaian dan Kemenkeu.

Skema pensiunan fully funded ini, untuk dana pensiun PNS diambil dari persentase take home pay (THP), dan pembayarannya juga akan dibayarkan secara patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pihak pemberi kerja.

Dengan menggunakan skema ini disebutkan bahwa uang pensiunan yang akan diterima PNS akan lebih besar, karena iuran yang dikenakan dalam skema ini yaitu persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar.

Maka dari itu, bukan hal yang mustahil untuk pensiunan PNS dapat mengantongi uang sebesar Rp 1 Miliar.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis