Pada skema pensiunan pay as you go yang saat ini diterapkan, perhitungan dana pensiun didapatkan dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang diterima. Skema ini juga berlaku untuk TNI dan juga Polri.
Perbedaanya yaitu jika pada skema pensiunan PNS diatur oleh PT Taspen sedangkan pada skema pensiunan TNI/Polri diatur oleh PT Asabri. Namun, keduanya sama-sama diabayar dengan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan diubahnya skema pensiunan ini, Sri Mulyani berharap dana pensiun untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak lagi membebani negara. Ditambah lagi, dengan skema yang digunakan saat ini pemerintah tetap harus membayar dana pensiun saat PNS meninggal kepada keluarganya.
Perubahan skema pensiunan ini sudah dilakukan pembahasan bersama kemeterian/Lembaga terkait baik itu dengan Kemenpan RB, Badan Kepegawaian dan Kemenkeu.
Skema pensiunan fully funded ini, untuk dana pensiun PNS diambil dari persentase take home pay (THP), dan pembayarannya juga akan dibayarkan secara patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pihak pemberi kerja.
Dengan menggunakan skema ini disebutkan bahwa uang pensiunan yang akan diterima PNS akan lebih besar, karena iuran yang dikenakan dalam skema ini yaitu persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar.
Maka dari itu, bukan hal yang mustahil untuk pensiunan PNS dapat mengantongi uang sebesar Rp 1 Miliar.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2