Skema Pensiunan PNS Dapat Rp 1 M di Tahun 2023 Batal Terealisasikan

- Editor

Jumat, 16 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada skema pensiunan pay as you go yang saat ini diterapkan, perhitungan dana pensiun didapatkan dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang diterima. Skema ini juga berlaku untuk TNI dan juga Polri.

Perbedaanya yaitu jika pada skema pensiunan PNS diatur oleh PT Taspen sedangkan pada skema pensiunan TNI/Polri diatur oleh PT Asabri. Namun, keduanya sama-sama diabayar dengan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dengan diubahnya skema pensiunan ini, Sri Mulyani berharap dana pensiun untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak lagi membebani negara. Ditambah lagi, dengan skema yang digunakan saat ini pemerintah tetap harus membayar dana pensiun saat PNS meninggal kepada keluarganya.

Perubahan skema pensiunan ini sudah dilakukan pembahasan bersama kemeterian/Lembaga terkait baik itu dengan Kemenpan RB, Badan Kepegawaian dan Kemenkeu.

Skema pensiunan fully funded ini, untuk dana pensiun PNS diambil dari persentase take home pay (THP), dan pembayarannya juga akan dibayarkan secara patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pihak pemberi kerja.

Dengan menggunakan skema ini disebutkan bahwa uang pensiunan yang akan diterima PNS akan lebih besar, karena iuran yang dikenakan dalam skema ini yaitu persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar.

Maka dari itu, bukan hal yang mustahil untuk pensiunan PNS dapat mengantongi uang sebesar Rp 1 Miliar.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis