Skema Pensiunan PNS Baru Berpeluang Cairkan Uang Hingga Rp1 Miliar

- Editor

Selasa, 21 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagaiman disebutkan dalam peraturan diatas orang yang berhak menerima gaji pensiunan PNS antaralain sebagai berikut:

Pertama, adalah orang yang sudah purna tugas dari profesinya sebagai Pegawai Negeri Sipil. Seseorang yang sudah memasuki pensiun harus berhenti dan berhak untuk mendapatkan tunjangan pensiun.

Kedua, adalah duda yang merupakan suami sah yang ditetapkan berdasarkan hukum agama dan hukum negara dengan seorang  Pegawai Negeri Sipil diman istrisahnya tersebut telah meninggal.

Ketiga, adalah anak kandung seorang Pegawai Negeri Sipil yang telah meninggal dunia. Anak dari PNS tersebut berhak menerima gaji pensiunan orang tuanya yang telah pensiun tersebut.

Keempat, Janda yang merupakan istrisah dari seorang pegawai negeri sipil dimana suaminya telah meninggal dunia berhak menerima tunjangan pensiun tersebut.

Kelima, orang tua baik ayah maupun ibu dari Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia berhak mengklaim gaji dan tunjangan pensiunanan anaknya.

Lima golongan yang telah disebutkan diatas nantinya akan menerima tunjangan pensiun dengan skema baru yang telah ditentukan pemerintah. Namun skema tersebut masih menunggu penetapan terlebih dahulu oleh pemerintah.

Golongan yang telah disebutkan diatas nantinya akan menerima tunjangan adan gaji berupa THR dan gaji ke-13. Pemberian tersebut merupakn wujud pemenuhan kewajiban pemerintah terhadap para PNS yang sudah purna tugas.

Demikian seluruh infomasi yang dapat disampaikan terkait topik Skema Pensiunan PNS Baru Berpeluang Cairkan Uang Hingga Rp1 Miliar. Selain dana pensiunan yang akan mengalami perubahan skema pencairan, pada waktu dekat ini juga akan ada pencairan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(ing/law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 7,456 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis