Skema Pensiunan PNS Baru Berpeluang Cairkan Uang Hingga Rp1 Miliar

- Editor

Selasa, 21 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagaiman disebutkan dalam peraturan diatas orang yang berhak menerima gaji pensiunan PNS antaralain sebagai berikut:

Pertama, adalah orang yang sudah purna tugas dari profesinya sebagai Pegawai Negeri Sipil. Seseorang yang sudah memasuki pensiun harus berhenti dan berhak untuk mendapatkan tunjangan pensiun.

Kedua, adalah duda yang merupakan suami sah yang ditetapkan berdasarkan hukum agama dan hukum negara dengan seorang  Pegawai Negeri Sipil diman istrisahnya tersebut telah meninggal.

Ketiga, adalah anak kandung seorang Pegawai Negeri Sipil yang telah meninggal dunia. Anak dari PNS tersebut berhak menerima gaji pensiunan orang tuanya yang telah pensiun tersebut.

Keempat, Janda yang merupakan istrisah dari seorang pegawai negeri sipil dimana suaminya telah meninggal dunia berhak menerima tunjangan pensiun tersebut.

Kelima, orang tua baik ayah maupun ibu dari Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia berhak mengklaim gaji dan tunjangan pensiunanan anaknya.

Lima golongan yang telah disebutkan diatas nantinya akan menerima tunjangan pensiun dengan skema baru yang telah ditentukan pemerintah. Namun skema tersebut masih menunggu penetapan terlebih dahulu oleh pemerintah.

Golongan yang telah disebutkan diatas nantinya akan menerima tunjangan adan gaji berupa THR dan gaji ke-13. Pemberian tersebut merupakn wujud pemenuhan kewajiban pemerintah terhadap para PNS yang sudah purna tugas.

Demikian seluruh infomasi yang dapat disampaikan terkait topik Skema Pensiunan PNS Baru Berpeluang Cairkan Uang Hingga Rp1 Miliar. Selain dana pensiunan yang akan mengalami perubahan skema pencairan, pada waktu dekat ini juga akan ada pencairan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(ing/law)

Berita Terkait

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Berita ini 7,454 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis