Skema Pensiunan PNS Baru Berpeluang Cairkan Uang Hingga Rp1 Miliar

- Editor

Selasa, 21 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagaiman disebutkan dalam peraturan diatas orang yang berhak menerima gaji pensiunan PNS antaralain sebagai berikut:

Pertama, adalah orang yang sudah purna tugas dari profesinya sebagai Pegawai Negeri Sipil. Seseorang yang sudah memasuki pensiun harus berhenti dan berhak untuk mendapatkan tunjangan pensiun.

Kedua, adalah duda yang merupakan suami sah yang ditetapkan berdasarkan hukum agama dan hukum negara dengan seorang  Pegawai Negeri Sipil diman istrisahnya tersebut telah meninggal.

Ketiga, adalah anak kandung seorang Pegawai Negeri Sipil yang telah meninggal dunia. Anak dari PNS tersebut berhak menerima gaji pensiunan orang tuanya yang telah pensiun tersebut.

Keempat, Janda yang merupakan istrisah dari seorang pegawai negeri sipil dimana suaminya telah meninggal dunia berhak menerima tunjangan pensiun tersebut.

Kelima, orang tua baik ayah maupun ibu dari Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia berhak mengklaim gaji dan tunjangan pensiunanan anaknya.

Lima golongan yang telah disebutkan diatas nantinya akan menerima tunjangan pensiun dengan skema baru yang telah ditentukan pemerintah. Namun skema tersebut masih menunggu penetapan terlebih dahulu oleh pemerintah.

Golongan yang telah disebutkan diatas nantinya akan menerima tunjangan adan gaji berupa THR dan gaji ke-13. Pemberian tersebut merupakn wujud pemenuhan kewajiban pemerintah terhadap para PNS yang sudah purna tugas.

Demikian seluruh infomasi yang dapat disampaikan terkait topik Skema Pensiunan PNS Baru Berpeluang Cairkan Uang Hingga Rp1 Miliar. Selain dana pensiunan yang akan mengalami perubahan skema pencairan, pada waktu dekat ini juga akan ada pencairan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(ing/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 7,458 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis