Skema Pensiunan PNS Baru Berpeluang Cairkan Uang Hingga Rp1 Miliar

- Editor

Selasa, 21 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar gembira untuk seluruh guru dan pegawai ASN yang telah pensiun. Pasalnya ada skema pensiunan PNS baru yang berpeluanag akan mencairkan uang anda hingga Rp1 Miliar.

Bekerja menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah hal yang sangat diimpikan oleh sebagian orang. Menjadi pegawai negeri adalah pekerjaan favorit sebagian besar masyarakat Indonesia.

Hal ini menjadikan setiap tahunnya banyak orang yang menantikan gelaran rekrutmen CPNS. Banyak sekali orang yang mengikuti seleksi CPNS untuk bisa lulus menjad seorang PNS.

Dengan menjadi PNS anda akan berkesempatan untuk menerima tunjangan semasa kerja dan tunjangan semasa pensiun nanti. Gaji pensiunan ini sangat menenangkan para PNS yang sudah purna tugas tersebut.

Wacana penyaluran gaji. pensiunan pegawai negeri sipil tahun ini akan diberikan secara langsung. Skema pensiunan PNS baru ini dilaksanakan dengan mekanisme fully funded.

Dengan metode pembayaran yang demikian seorang PNS berpeluang untuk meneirma pembayaran hingga Rp 1 Miliar. Metode ini memungkinkan penyaluran gaji pensiunan PNS dengan lebih banyak dari yang sebelumnya.

Adanya sistem fully funded ini dananya diperoleh dari hasil potongan gaji PNS tersebut selama masa tugas. Dari dana yang terkumpul selama kerja tersebur seorang PNS baru bisa mendapatkannya setelah pensiun. Akan tetapi, pembayaran uang tersebut beberapa waktu lagi akan dilakukan secara tunai bukan perbulan lagi.

Dana pembayaran senilai Rp 1 M yang dibayarkan dimuka tersebut berasal dari angsuran selama masas aktif bekerja. Sebagai informasi tidak semua golongan PNS dapat menerima tunjangan yang sebesar itu.

Pembagian dana pensiun untuk PNS yang sudah purna tugas diatur dalam UU Nomor 11 tentang Pegawai Negeri Sipil. Aturan tersebut menggolongkan PNS dan sekaligus menjelaskan terkait besaran tunjangan yang berhak diterima pada saat masa pensiun.

Halaman Selanjutnya

golongan yang berhak menerima pensiunan

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 7,466 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis