Selaras dengan penjelasan terkait SK TPG 2023 terbit, berikut ini merupakan penjelasan terkait skema baru TPG 2023.
Skema Baru TPG 2023 Dampak Dihapusnya Tunjangan Profesi
Mendikbud Nadiem jelaskan skema baru tunjangan profesi guru 2023 tanpa sertifikasi di RUU Sisdiknas, simak nasib guru PNS dan non ASN.
Tunjangan profesi guru atau TPG merupakan tunjangan khusus yang diberikan oleh Pemerintah kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Selama ini, TPG dikenal sebagai salah satu komponen yang menjamin kesejahteraan guru. Maka tak heran TPG membuat banyak orang berlomba-lomba jadi guru.
Untuk memperoleh tunjangan profesi guru, seorang pendidik wajib untuk mengikuti pendidikan profesi guru agar mendapatkan sertifikasi pendidik.
Adapun sertifikat pendidik merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan pada guru sebagai tenaga profesional sesuai aturan perundang-undangan.
Saat ini tengah santer kabar mengenai tunjangan profesi guru bakal dihapus. Hal itu terlihat dari pasal TPG yang tak ada dalam RUU Sisdiknas tersebut.
Sebab selama ini tunjangan profesi guru menjadi ‘gula’ bagi masyarakat agar tertarik menjadi guru. Menilik TPG menjamin kesejahteraan guru.
Sebelumnya, tunjangan profesi guru atau TPG hanya diperoleh guru yang telah lolos uji sertifikasi. Saat ini aturan mengenai TPG tengah digodok untuk dihapus.
Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan bahwa RUU Sisdiknas memastikan guru ASN dan non ASN bakal mendapatkan penghasilan yang layak.
“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN. Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan,” kata Nadiem dalam RDP DPR.
Bagi untuk guru non PNS, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.
Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru.
Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.
Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:
- Guru ASN, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Guru non PNS, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.
Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.
Lalu untuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
Halaman Selanjutnya
Penyebab Penghentian Tunjangan…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya