Sistem Adiministrasi di PMM Beratkan Guru, Ini Bedanya dengan di Finlandia

- Editor

Senin, 12 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beban administrasi guru kembali disorot akhir-akhir ini, terutama dalam debat Capres terakhir. Meski demikian, sebenarnya beban administrasi guru sudah menjadi perhatian pemerintah sejak beberapa tahun yang lalu.

Melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM), pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah seharusnya dapat berkurang, karena lebih sedikit dokumen yang harus disiapkan dan ditinjau atasan dan pemda.

Namun pada kenyataannya, PMM menjadi momok besar bagi guru karena bukannya berkurang, beban administrasi guru semakin bertambah di era Menteri pendidikan saat ini.

Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri mengungkapkan bahwa pengadaan beragam platform pendidikan dan pembelajaran telah menjadi permasalahan bagi guru, dosen, siswa, sekolah dan sistem data pendidikan nasional.

Salah satu contohnya, bertambahnya beban administrasi seperti Platform Merdeka Mengajar (PMM) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.

Apabila kita bandingkan dengan guru di negara maju seperti Finlandia, sebenarnya apa perbedaan sistem pendidikan dan beban administrasi guru di Indonesia dengan Finlandia?

Perbedaan Beban Administrasi Guru Indonesia dan Finlandia

Finlandia merupakan negara yang sangat mengedepankan pendidikan. Bahkan, pemerintah Finlandia menjadikan pendidikan sebagai salah satu landasan kesejahteraan masyarakatnya.

Oleh karena itu, kesejahteraan guru di negara tersebut juga terjamin. Tak heran, negara satu ini masuk dalam kategori negara dengan pendidikan terbaik di dunia.

Halaman selanjutnya,

Berdasarkan laporan penelitian…

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 757 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru