Simak! Tahapan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1

- Editor

Senin, 27 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Sebentar lagi memasuki pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 yaitu pada bulan Maret 2023, para guru sertifikasi tentunya ingin tunjangan yang menjadi haknya itu dapat dibayarkan dan dicairkan oleh pemerintah.

Berdasarkan regulasi resmi yang telah ditetapkan pemerintah, tunjangan sertifikasi guru ini telah dijadwalkan cair pada setiap triwulan atau tiga bulan sekali.

Untuk tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 akan dicairkan di bulan Maret mendatang. Tunjangan sertifikasi ini tidak semata-mata cair untuk semua guru sertifikasi atau yang telah mempunyai sertifikat pendidik.

Pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai andil untuk menentukan apakah guru tersebut berhak untuk mendapatkan tunjangan itu atau tidak berdasarkan pemenuhan persyaratan.

Sebelum memasuki bulan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 atau triwulan 2,3,4, pihak Puslapdik akan melakukan sinkronisasi data guru terlebih dahulu. Hal inilah yang dapat menjadi penentu apakah tunjangan sertifikasi untuk guru sertifikasi dapat cair atau tidak.

Mengingat pada bulan Februari tahun 2023 ini hanya sampai pada tanggal 28, maka dari itu para guru hanya mempunyai waktu 1 hari lagi untuk melakuakn langkah penting sbeelum dilakukannya sinkronisasi data.

Lantaran tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 ini dijadwalkan cair pada bulan Maret mendatang, maka artinya sinkronisasi data guru akan dilakukan pada akhir Februari atau tepatnya pada tanggal 28 Februari.

Maka dari itu, ada hal yang penting dilakukan oleh para guru, sebelum waktunya sinkronisasi data.Tunjangan ini dapat cair kepada masing-masing guru sertifikasi apabila telah disetujui oleh pemerintah daerah (pemda) yang mendapatkan rekomendasi dari Puslapdik.

Puslapdik sendiri memperoleh data guru sertifikasi dari Dapodik, data guru dalam Data Pokok Pendidikan menjadi hal penting yang dapat menentukan apakah guru dapat menerima TPG atau tidak.

Lebih lengkapnya, berikut ini merupakan tahapan resmi dari Kemdikbud terkait dengan pencairan tunjangan sertifikasi guru yaitu:

  1. Guru sertifikasi memperbarui data atau melakukan penginputan data ke dalam sistem Dapodik
  2. Selanjutnya Kemdikbud akan melakukan validasi data supaya guru bisa ditetapkan sebagai penerima tunjangan profesi guru
  3. Pihak yang berwenang akan membayarkan tunjangan ini kepada para guru sertifikasi penerima
  4. Guru sertifikasi memperoleh tunjangan profesi guru sebagai haknya

Halaman Selanjutnya

Keempat petunjuk yang telah disebutkan di atas

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 16,588 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis