Simak! Tahapan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1

- Editor

Senin, 27 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Sebentar lagi memasuki pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 yaitu pada bulan Maret 2023, para guru sertifikasi tentunya ingin tunjangan yang menjadi haknya itu dapat dibayarkan dan dicairkan oleh pemerintah.

Berdasarkan regulasi resmi yang telah ditetapkan pemerintah, tunjangan sertifikasi guru ini telah dijadwalkan cair pada setiap triwulan atau tiga bulan sekali.

Untuk tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 akan dicairkan di bulan Maret mendatang. Tunjangan sertifikasi ini tidak semata-mata cair untuk semua guru sertifikasi atau yang telah mempunyai sertifikat pendidik.

Pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai andil untuk menentukan apakah guru tersebut berhak untuk mendapatkan tunjangan itu atau tidak berdasarkan pemenuhan persyaratan.

Sebelum memasuki bulan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 atau triwulan 2,3,4, pihak Puslapdik akan melakukan sinkronisasi data guru terlebih dahulu. Hal inilah yang dapat menjadi penentu apakah tunjangan sertifikasi untuk guru sertifikasi dapat cair atau tidak.

Mengingat pada bulan Februari tahun 2023 ini hanya sampai pada tanggal 28, maka dari itu para guru hanya mempunyai waktu 1 hari lagi untuk melakuakn langkah penting sbeelum dilakukannya sinkronisasi data.

Lantaran tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 ini dijadwalkan cair pada bulan Maret mendatang, maka artinya sinkronisasi data guru akan dilakukan pada akhir Februari atau tepatnya pada tanggal 28 Februari.

Maka dari itu, ada hal yang penting dilakukan oleh para guru, sebelum waktunya sinkronisasi data.Tunjangan ini dapat cair kepada masing-masing guru sertifikasi apabila telah disetujui oleh pemerintah daerah (pemda) yang mendapatkan rekomendasi dari Puslapdik.

Puslapdik sendiri memperoleh data guru sertifikasi dari Dapodik, data guru dalam Data Pokok Pendidikan menjadi hal penting yang dapat menentukan apakah guru dapat menerima TPG atau tidak.

Lebih lengkapnya, berikut ini merupakan tahapan resmi dari Kemdikbud terkait dengan pencairan tunjangan sertifikasi guru yaitu:

  1. Guru sertifikasi memperbarui data atau melakukan penginputan data ke dalam sistem Dapodik
  2. Selanjutnya Kemdikbud akan melakukan validasi data supaya guru bisa ditetapkan sebagai penerima tunjangan profesi guru
  3. Pihak yang berwenang akan membayarkan tunjangan ini kepada para guru sertifikasi penerima
  4. Guru sertifikasi memperoleh tunjangan profesi guru sebagai haknya

Halaman Selanjutnya

Keempat petunjuk yang telah disebutkan di atas

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 16,577 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis