Simak, Syarat Tenaga Honorer K2 Bisa Jadi CPNS 2023!

- Editor

Senin, 19 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sedangkan dalam tenaga ahli daya ( outsourcing ) di perusahan maka sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan sehingga terdapat upah minimum tegional atau upah minimum Provinsi ( UMR/UMP ).

Saat ini pada masa kepemimpinan Abdullah Azwar Anas, Menteri PANRB yang baru, kebijakan dalam mengangkat tenaga honorer bisa menjadi CPNS tahun 2023 ini masih berproses.

Saat ini juga oleh KemenpanRB sudah melakukan proses pendataan bagi non- ASN lain yang perlu diutamakan.

Hasil pendataan untuk non- ASN pada  instansi pusat ataupun daerah pasca uji publik didapatakn jumlah 2.360.723 orang.

Menteri Anas mengatakan bahwa dalam pendataan ini bukan otomatis akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara.

Berikut syarat bagi tenaga honorer K2 agar bisa jadi CPNS di tahun 2023

1.Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dengan

  1. Masa kerja selama 20 tahun atau lebih dengan cara terus menerus
  2. Masa kerja selama 10 sampai 20 tahun dengan cara terus menerus
  3. tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dengan amsa kerja selama 5 sampai 10 tahun dengan cara terus menerus.
  4. tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dengan memiliki masa kerja 1 sampai 5 tahun dengan cara terus menerus.
  5. Kriteria lama dalam masa kerja tidak berlaku dalam pegawai honorer tenaga dokter yang sedang menjalani tugas.

Proses pengangkatan diutamakan untuk tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Berikut syarat tenaga honorer K2 agar bia menjadi CPNS 2023

  1. Scan pas foro dengan menggunakan latar belakang berwarna merah berukuran maksimal 200 Kb menggunakan format JPG
  2. Scan swafoto ukuran maksimal 200 kb JPEG
  3. Scan KTP 200Kb JPEG.
  4. Scan surat lamaran 300Kb PDF
  5. Scan ijazah dan Serdik 800Kb PDF
  6. Scan transkrip nilai 500 Kb PDF
  7. Scan dokumen pendukung lainnya 800 Kb PDF.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Joz/law)

 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis