Simak, Syarat Tenaga Honorer K2 Bisa Jadi CPNS 2023!

- Editor

Senin, 19 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sedangkan dalam tenaga ahli daya ( outsourcing ) di perusahan maka sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan sehingga terdapat upah minimum tegional atau upah minimum Provinsi ( UMR/UMP ).

Saat ini pada masa kepemimpinan Abdullah Azwar Anas, Menteri PANRB yang baru, kebijakan dalam mengangkat tenaga honorer bisa menjadi CPNS tahun 2023 ini masih berproses.

Saat ini juga oleh KemenpanRB sudah melakukan proses pendataan bagi non- ASN lain yang perlu diutamakan.

Hasil pendataan untuk non- ASN pada  instansi pusat ataupun daerah pasca uji publik didapatakn jumlah 2.360.723 orang.

Menteri Anas mengatakan bahwa dalam pendataan ini bukan otomatis akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara.

Berikut syarat bagi tenaga honorer K2 agar bisa jadi CPNS di tahun 2023

1.Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dengan

  1. Masa kerja selama 20 tahun atau lebih dengan cara terus menerus
  2. Masa kerja selama 10 sampai 20 tahun dengan cara terus menerus
  3. tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dengan amsa kerja selama 5 sampai 10 tahun dengan cara terus menerus.
  4. tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dengan memiliki masa kerja 1 sampai 5 tahun dengan cara terus menerus.
  5. Kriteria lama dalam masa kerja tidak berlaku dalam pegawai honorer tenaga dokter yang sedang menjalani tugas.

Proses pengangkatan diutamakan untuk tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Berikut syarat tenaga honorer K2 agar bia menjadi CPNS 2023

  1. Scan pas foro dengan menggunakan latar belakang berwarna merah berukuran maksimal 200 Kb menggunakan format JPG
  2. Scan swafoto ukuran maksimal 200 kb JPEG
  3. Scan KTP 200Kb JPEG.
  4. Scan surat lamaran 300Kb PDF
  5. Scan ijazah dan Serdik 800Kb PDF
  6. Scan transkrip nilai 500 Kb PDF
  7. Scan dokumen pendukung lainnya 800 Kb PDF.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Joz/law)

 

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis