Simak, Syarat Tenaga Honorer K2 Bisa Jadi CPNS 2023!

- Editor

Senin, 19 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sedangkan dalam tenaga ahli daya ( outsourcing ) di perusahan maka sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan sehingga terdapat upah minimum tegional atau upah minimum Provinsi ( UMR/UMP ).

Saat ini pada masa kepemimpinan Abdullah Azwar Anas, Menteri PANRB yang baru, kebijakan dalam mengangkat tenaga honorer bisa menjadi CPNS tahun 2023 ini masih berproses.

Saat ini juga oleh KemenpanRB sudah melakukan proses pendataan bagi non- ASN lain yang perlu diutamakan.

Hasil pendataan untuk non- ASN pada  instansi pusat ataupun daerah pasca uji publik didapatakn jumlah 2.360.723 orang.

Menteri Anas mengatakan bahwa dalam pendataan ini bukan otomatis akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara.

Berikut syarat bagi tenaga honorer K2 agar bisa jadi CPNS di tahun 2023

1.Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dengan

  1. Masa kerja selama 20 tahun atau lebih dengan cara terus menerus
  2. Masa kerja selama 10 sampai 20 tahun dengan cara terus menerus
  3. tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dengan amsa kerja selama 5 sampai 10 tahun dengan cara terus menerus.
  4. tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dengan memiliki masa kerja 1 sampai 5 tahun dengan cara terus menerus.
  5. Kriteria lama dalam masa kerja tidak berlaku dalam pegawai honorer tenaga dokter yang sedang menjalani tugas.

Proses pengangkatan diutamakan untuk tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Berikut syarat tenaga honorer K2 agar bia menjadi CPNS 2023

  1. Scan pas foro dengan menggunakan latar belakang berwarna merah berukuran maksimal 200 Kb menggunakan format JPG
  2. Scan swafoto ukuran maksimal 200 kb JPEG
  3. Scan KTP 200Kb JPEG.
  4. Scan surat lamaran 300Kb PDF
  5. Scan ijazah dan Serdik 800Kb PDF
  6. Scan transkrip nilai 500 Kb PDF
  7. Scan dokumen pendukung lainnya 800 Kb PDF.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Joz/law)

 

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis