Semantara itu, kriteria guru PNS Daerah penerima Tunjangan Profesi sebagaimana yang dijelaskan pada situs resmi Jendela Kemendikbud, kriteria guru PNSD sebagai penerima tunjangan profesi di antaranya:
- Harus berstatus sebagai Guru PNS Daerah yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kecuali guru pendidikan agama.
- Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kemendikbud.
- Selain itu, guru PNS Daerah penerima Tunjangan profesi juga harus memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kemendikbud.
- Memenuhi beban kerja guru, sebagaimana peraturan undang-undang.
- Bukan pegawai tetap instansi lainnya.
- Dilarang merangkap jabatan di lebaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, tunjangan sertifikasi guru diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening.
Permendikbud tersebut juga menjelaskan besaran tunjangan sertifikasi atau TPG yang diterima oleh guru sertifikasi adalah satu kali gaji pokok sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya