Simak! Sebentar Lagi Uji Kinerja PPG Dalam Jabatan Dimulai

- Editor

Kamis, 12 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada hal penting yang harus diketahui oleh guru non sertifikasi, dimana hal itu berkaitan dengan pelaksanaan Uji Kinerja (Ukin) terhadap PPG dalam jabatan untuk guru PAI dan madrasah.

Agenda uji kinerja PPG dalam jabatan ke tiga ini akan dilaksanakan pada tanggal 18 sampai dengan 21 Januari 2023, atau 6 hari lagi.

Pengumuman ini juga telah dibagikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) melalui portal resmi dari Kemenag sendiri pada tanggal 11 Januari 2023 kemarin.

Program Ukin ini sendiri Sebagian didanai dengan program Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) kemenag yang merupakan hasil kolaborasi antara LPDP dengan Kemenag program non degree.

Perlu untuk diketahui kembali bahwasannya PPG dalam jabatan ini merupakan program yang bertujuan untuk mencetak guru-guru sertifikasi di bawah lingkungan Kemenag.

Sesuai dengan yang ada pada petunjuk teknis PPG dalam jabatan Kemenag 2022, guru madrasah selaku peserta PPG dalam jabatan Kemenag 2022 harus dapat melaksanakan skema pembelajaran PPG sesuai dengan Keputusan Menag.

Sebelum melaksanakn uji kinerja, terdapat beberapa rangkaian agenda dalam PPG daljab Kemenag yang harus peserta lakukan.

Adapun rangkaian agenda tersebut yaitu sebagai berikut:

  1. Pendalaman materi sebanyak 5 SKS, yang dilakukan selama 30 hari
  2. Pengembangan perangkat pembelajaran sebanyak 2 SKS, dilakukan selama 12 hari
  3. Review perangkat pembelajaran sebanyak 1 SKS, dilakukan selama 8 hari
  4. Agenda uji komprehensif
  5. Agenda PPL 1
  6. Review hasil PPL 1
  7. Agenda PPL 2
  8. Review hasil PPL 2
  9. Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG), UKMPPG ini terbagi dua yaitu sebagai berikut:
  • Uji kinerja dilaksanakan selama 4 hari
  • Uji pengetahuan dilaksanakan selama 2 hari

Selanjutnya guru PAI dan madrasah akan memperoleh sertifikat pendidikan, setelah menjalani rangkaian program PPG dalam jabatan Kemenag tahun 2022 dan telah dinyatakan lulus.

Sertifikat pendidik untuk guru yang berada di bawah naungan Kemenag merupakana bentuk formal bagi jabatan guru yang profesional.

Untuk mengikuti PPG dalam jabatan Kemenag terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta, yaitu sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya

1. Guru telah terdaftar di dalam database SIMPATIKA, EMIS, dan atau SIAGA

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis