- Disiplin Berat
Sanksi disiplin berat diberikan apabila PNS menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan, menjadi perantara guna mendapatkan keuntungan secara pribadi atau orang lain dengan menggunakan kekuasaan atau kewenangan orang lain yang diduga terjadi sebuah konflik kepentingan yang berkaitan dengan jabatan.
Selain itu disiplin berat juga diberikan apabila PNS menjadi pegawai atau bekerja untuk lembaga lain atau negara lain atau organisasi internasional tanpa adanya izin dan tanpa adanya penugasan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Sanksi lain yaitu jika PNS bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau bekerja pada lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing, kecuali PNS tersebut ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Jika temuan diatas terbukti maka PNS akan mendapatkan sanksi disiplin berat.
Tindakan pelanggaran PNS dalam tingkatan disiplin berat selanjutnya adalah PNS melakukan pungutan liar (Pungli) sehingga berdampak negatif pada negara dan pemerintah, menerima hadiah atau gratifikasi yang ada kaitanya dengan jabatan dan pekerjaan, meminta atau memperoleh sesuatu yang berkaitan dengan jabatan.
Selanjutnya pelanggaran disiplin berat jika Pegawai Negeri Sipil terbukti memberikan dukungan kepada calon Presiden atau Calon Wakil Presiden, calon Kepala Daerah atau CalonWakil Kepala Daerah. Kemudian memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan menjadi peserta dalam kampanye para calon dan mengerahkan PNS lainya.
Lalu PNS berperan sebagai peserta dalam kampanye dengan mengenakan fasilitas negara, membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau bahkan merugikan salah satu pasangan calon (Paslon) sebelum masa kampanye, selama masa kampanye, dan sesudah masa kampanye.
Hal diatas meliputi pertemuan-pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian (gratifikasi) berupa barang kepada Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan unit kerjanya, serta memberikan surat dukungan disertai dengan fotokopi KTP.
Sanksi yang akan diberikan jika PNS terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat adalah pemecatan secara tidak hormat, penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama dua belas bulan (12 bulan), pembebasan dari jabatan saat ini menjadi jabatan pelaksana selama dua belas bulan (12 bulan), serta pemberhentian dengan hormat tidak berasal atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Biasanya yang sering terjadi kepada PNS adalah mereka akan mencari pekerjaan tambahan disamping gaji, terdapat beberapa gaji PNS yang tidak sanggup dan dirasa kurang dalam memenuhi kebutuhan mereka. Salah satunya adalah membuka bimbingan belajar untuk CPNS dan Sekolah Kedinasan. PNS yang membuka atau mengadakan bimbingan belajar untuk CPNS dan juga Sekolah Kedinasan merupakan tindakan ilegal.
Hal tersebut telah tercantum dalam SE Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 9 tahun 2022. Jika kita cermati, aturan tersebut ternyata saling berkaitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Pada Surat Edaran Kepala BKN No. 9 Tahun 2022 telah dijelaskan jika pimpinan dan pegawai instansi harus menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam proses penyelenggaraan seleksi CASN atau penyelenggaraan Sekolah Kedinasan.
Halaman Selanjutnya
Sanksi PNS yang Membuka Bimbel CASN
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya