..
Kebijakan mengenai Golongan PPPK diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 72. Di bawah ini adalah beberapa golongan PPPK yang diangkat untuk jabatan fungsional.
- Guru
- Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
- Dokter
- Ahli Pertama: Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
- Dokter Gigi
- Ahli Pertama: Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Dokter Linier (XI)
- Bidan
- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Dokter Linier (Golongan XI)
- Perawat
- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
Sementara itu, gaji dan tunjangan PPPK 2022 yang diterima pegawai terlihat mengacu pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Dengan rincian sebagai berikut:
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya