Simak Penjelasan Juknis Terbaru Dana BOS 2023!

- Editor

Minggu, 8 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek) telah mengeluarkan peraturan terbaru untuk pemberian Bantuan Operasional Sekolah atau Dana BOS yang terdiri dari jenjang pendidikan PAUD, SD, SMA, dan SMK Tahun 2023. Peraturan tersebut diatur berdasarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Juknis BOSP jenjang TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2023.

Sementara itu ruang lingkup Dana BOSP terdiri atas Dana BOP PAUD, Dana BOS dan Dana BOP Kesetaraan Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP PAUD. Dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOSP TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2023 telah ditegaskan bahwa Penyaluran Dana BOSP dilakukan ke Rekening Satuan Pendidikan masing-masing.

Dana BOSP disalurkan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang keuangan tentang penyaluran dana alokasi khusus non fisik. Rekening Satuan Pendidikan harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut, nama Satuan Pendidikan harus sesuai dengan nama yang telah terdaftar dalam Aplikasi Dapodik dan nama rekening diawali dengan NPSN.

Rekening yang dimiliki oleh Satuan Pendidikan telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan disampaikan oleh Dinas Pendidikan kepada Kementerian melalui sistem aplikasi Rekening Satuan Pendidikan yang telah disediakan oleh Kementerian.

Jika Dana BOS yang telah disalurkan ke Rekening Satuan Pendidikan mengalami kondisi retur, maka penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang keuangan tentang penyaluran dana alokasi khusus nonfisik. Selanjutnya Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP dapat menggunakan Dana BOSP setelah dana yang disalurkan masuk ke Rekening Satuan Pendidikan tersebut.

Menteri sendiri dapat memberikan rekomendasi dalam hal penundaan atau penghentian penyaluran Dana BOSP bagi Pemerintah Daerah atau Satuan Pendidikan yang terindikasi melanggar norma, standar, prosedur, dan kriteria pada bidang satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Rekomendasi tersebut disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang keuangan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Berdasarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOSP TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2023, Dana BOP PAUD digunakan untuk pembiayaan operasional penyelenggaraan PAUD sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP PAUD. Pada alokasi penggunaan Dana BOP PAUD terdiri atas Dana BOP PAUD Reguler dan Kinerja.

Pengalokasian Dana BOP PAUD Reguler sendiri meliputi penerimaan Peserta Didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan evaluasi kependidikan, pembiayaan langganan daya dan jasa, perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana, penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gzi, dan kebersihan, serta pembayaran honor.

Sementara itu pada penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja meliputi, pengembangan sumber daya manusia, pembelajaran dengan paradigma baru, digitalisasi sekolah berbasis sistem terpadu, dan perencanaan berbasis data.

Lalu apa saja Komponen Penggunaan Dana BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2023? Jika melihat Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOPS Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP, Dana tersebut digunakan untuk pembiayaan operasional penyelenggaraan pendidikan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan alokasi penggunaan Dana BOS.

Halaman Selanjutnya

Alokasi Dana BOS Jenjang SD-SMA/SMK

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 708 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis