Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek) telah mengeluarkan peraturan terbaru untuk pemberian Bantuan Operasional Sekolah atau Dana BOS yang terdiri dari jenjang pendidikan PAUD, SD, SMA, dan SMK Tahun 2023. Peraturan tersebut diatur berdasarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Juknis BOSP jenjang TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2023.
Sementara itu ruang lingkup Dana BOSP terdiri atas Dana BOP PAUD, Dana BOS dan Dana BOP Kesetaraan Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP PAUD. Dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOSP TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2023 telah ditegaskan bahwa Penyaluran Dana BOSP dilakukan ke Rekening Satuan Pendidikan masing-masing.
Dana BOSP disalurkan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang keuangan tentang penyaluran dana alokasi khusus non fisik. Rekening Satuan Pendidikan harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut, nama Satuan Pendidikan harus sesuai dengan nama yang telah terdaftar dalam Aplikasi Dapodik dan nama rekening diawali dengan NPSN.
Rekening yang dimiliki oleh Satuan Pendidikan telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan disampaikan oleh Dinas Pendidikan kepada Kementerian melalui sistem aplikasi Rekening Satuan Pendidikan yang telah disediakan oleh Kementerian.
Jika Dana BOS yang telah disalurkan ke Rekening Satuan Pendidikan mengalami kondisi retur, maka penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang keuangan tentang penyaluran dana alokasi khusus nonfisik. Selanjutnya Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP dapat menggunakan Dana BOSP setelah dana yang disalurkan masuk ke Rekening Satuan Pendidikan tersebut.
Menteri sendiri dapat memberikan rekomendasi dalam hal penundaan atau penghentian penyaluran Dana BOSP bagi Pemerintah Daerah atau Satuan Pendidikan yang terindikasi melanggar norma, standar, prosedur, dan kriteria pada bidang satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Rekomendasi tersebut disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang keuangan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Berdasarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOSP TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2023, Dana BOP PAUD digunakan untuk pembiayaan operasional penyelenggaraan PAUD sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP PAUD. Pada alokasi penggunaan Dana BOP PAUD terdiri atas Dana BOP PAUD Reguler dan Kinerja.
Pengalokasian Dana BOP PAUD Reguler sendiri meliputi penerimaan Peserta Didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan evaluasi kependidikan, pembiayaan langganan daya dan jasa, perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana, penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gzi, dan kebersihan, serta pembayaran honor.
Sementara itu pada penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja meliputi, pengembangan sumber daya manusia, pembelajaran dengan paradigma baru, digitalisasi sekolah berbasis sistem terpadu, dan perencanaan berbasis data.
Lalu apa saja Komponen Penggunaan Dana BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2023? Jika melihat Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOPS Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP, Dana tersebut digunakan untuk pembiayaan operasional penyelenggaraan pendidikan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan alokasi penggunaan Dana BOS.
Halaman Selanjutnya
Alokasi Dana BOS Jenjang SD-SMA/SMK
Halaman : 1 2 Selanjutnya