Simak! Ketentuan dan Persyaratan Pencairan Tukin Guru Kemenag

- Editor

Kamis, 9 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pencairan THR 2023

pencairan THR 2023

Kabar baik untuk guru yang berada di bawah naungan Kemenag, tunjangan kinerja atau Tukin guru Kemenag kini sudah bisa dicairkan oleh para pendidik yang berada di sekolah jenjang madrasah.

Bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan dan ketentuan dapat menerima Tukin guru Kemenag. Salah satu guru yang akan menerima yaitu guru ASN ataupun CPNS yang bekerja di madrasah.

Pemerintah juga telah menggandeng Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai pihak penyalur Tukin guru Kemenag ini, sehingga dapat membuat guru untuk mudah menerima tunjangan kinerja. Nantinya bank BRI ini akan menyalutkan dana kepada guru yang telah dinyatakan berhak menerima Tukin.

Dilansir dari laman resmi Kemenag Pemprob Jateng, menjelaskan bahwa tunjangan kinerja untuk guru madrasah kini akan dibayarkan melalui bank BRI. Pemerintah membangun kerjasaman dengan bank BRI dengan tujuan untuk melayani masyarakat.

Seperti yang telah diketahui bahwasannya selama ini BRI banyak berperan dalam penyaluran Tukin untuk ASN di berbagai wilayah Indonesia. Harapan dari kerjasama ini yaitu untuk meningkatkan mutu pelayanan ASN terhadap masyarakat.

Penyaluran tunjangan kinerja untuk guru ASN yang berada di bawah naungan Kemenag ini akan dilaksanakan pada setiap bulan. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang tertuang di dalam petunjuk teknis dan peraturan perundang-undangan terkait.

Jika merujuk pada petunjuk teknis yang berlaku, diketahui terdapat beberapa kategori guru yang tidak dapat menerima tunjangan kinerja. Adapun guru-guru tersebut yaitu sebagai berikut:

  • Guru yang sedang memperoleh hukuman disiplin
  • Guru yang diberhentikan sementara atau guru yang sedang dinonaktifkan
  • Guru yang sedang menjalani masa hukuman pidana
  • Guru yang mengajar kurang dari 12 jam pada setiap minggunya
  • Guru yang sedang mengambil cuti yang berada diluar tanggung jawab negara

Mengenai besaran tunjangan kinerja yang akan diberikan kepada para guru madrasah akan ditentukan dari jumlah kehadiran kerja dan target kinerja bulanan yang dihitung berdasarkan pada kelas jabatannya.

Perhitungan daftar hadir rekapitulasi ini dilakukan pengambilan dari sistem presensi ynag dilakukan secara daring lewat aplikasi SIMPATIKA atau PUSAKA. Penyaluran tunjangan kinerja untuk guru Kemenag nantinya akan disalurkan secara otomatis dengan menggunakan sistem elektronik.

Halaman Selanjutnya

Penyaluran tukin untuk guru madrasah

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis