Simak Kelebihan PPPK Dibanding PNS, Termasuk Gaji Loh!

- Editor

Minggu, 14 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kelebihan PPPK 2022 – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan jenis Apartur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.

PPPK yang kemudian di masyarakat disebut dengan pegawai honorer merupakan warga negara Indonesia yang diangkat dalam suatu jabatan menurut syarat tertentu, dan melakukan pekerjaan menurut jangka waktu yang telah ditentukan.

Pegawai Honorer juga diberikan kontrak kerja untuk melaksanakan tugas pemerintahan sama seperti PNS, hanya berbeda pada kontrak waktu pekerjaan saja.

Misalnya dalam bidang pendidikan, tentu PPPK disini adalah sebagai guru atau tenaga pendidik. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh masyarakat yang berminat untuk mendaftar dalam Seleksi Guru PPPK, yaitu:

  • Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN
  • Merupakan guru honorer yang masih aktif melaksanakan pembelajaran di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan telah terdaftar dalam DAPODIK Guru di Kemendikbud
  • Mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai guru di DAPODIK Kemendikbud
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan belum menjadi guru lalu terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud
  • Berusia sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun saat mendaftar dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada waktu pendaftaran

Namun demikian, untuk pendaftaran PPPK pada tahun 2022 telah diperbarui, mulai dari persyaratan yang ada hingga lama kontrak dalam profesi yang bersangkutan.

Hal ini telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah ASN denegan perjajnjian kerja dengan variasi kontrak dari 1-30 tahun.

Namun apa saja kelebihan dari PPPK yang dilansir melalui edukasi.sindonews? Diantaranya adalah di bawah ini:

Halaman Selanjutnya

Kelebihan PPPK dari PNS

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis