Kelebihan PPPK 2022 – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan jenis Apartur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
PPPK yang kemudian di masyarakat disebut dengan pegawai honorer merupakan warga negara Indonesia yang diangkat dalam suatu jabatan menurut syarat tertentu, dan melakukan pekerjaan menurut jangka waktu yang telah ditentukan.
Pegawai Honorer juga diberikan kontrak kerja untuk melaksanakan tugas pemerintahan sama seperti PNS, hanya berbeda pada kontrak waktu pekerjaan saja.
Misalnya dalam bidang pendidikan, tentu PPPK disini adalah sebagai guru atau tenaga pendidik. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh masyarakat yang berminat untuk mendaftar dalam Seleksi Guru PPPK, yaitu:
- Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN
- Merupakan guru honorer yang masih aktif melaksanakan pembelajaran di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan telah terdaftar dalam DAPODIK Guru di Kemendikbud
- Mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai guru di DAPODIK Kemendikbud
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan belum menjadi guru lalu terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud
- Berusia sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun saat mendaftar dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada waktu pendaftaran
Namun demikian, untuk pendaftaran PPPK pada tahun 2022 telah diperbarui, mulai dari persyaratan yang ada hingga lama kontrak dalam profesi yang bersangkutan.
Hal ini telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah ASN denegan perjajnjian kerja dengan variasi kontrak dari 1-30 tahun.
Namun apa saja kelebihan dari PPPK yang dilansir melalui edukasi.sindonews? Diantaranya adalah di bawah ini:
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya