Simak! Kategori Honorer Tidak Lulus Pasca Sanggah PPPK Guru

- Editor

Senin, 10 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada saat ini banyak para guru honorer yang tengah menunggu pengumuman hasil seleksi pasca sanggah PPPK guru, seperti yang diketahui sebelumnya bahwa guru telah melaksanakan tahapan masa sanggah.

Para peserta PPPK guru yang telah melakukan sanggah tersebut, hasilnya akan diumumkan melalui pengumuman hasil seleksi pasca sanggah.

Akan tetapi, untuk diperhatikan kembali tentang kemungkinan guru honorer yang tidak akan lulus di dalam pasca sanggah, pada pengumuman hasil seleksi pasca sanggah PPPK guru tahun 2022.

Seperti yang dilansir dari akun YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), terdapat beberapa kategori honorer yang dipastikan akan tidak lulus di dalam tahapan pasca sanggah. Meskipun begitu, dalam pengumumannya nanti, kategori-kategori guru honorer berikut masih tetap dapat mengetahui kelulusannya atau tidak.

Hal itu dapat diketahui dari label merah yang bertanda ‘Tidak Lulus’ di dalam pengumuman masing-masing guru. Label merah ini sendiri dapat dilihat melalui akun SSCASN, yang nantinya akan bertuliskan, mohon maaf anda dinyatakan tidak lolos dalam seleksi CASN 2022 (PPPK guru 2022).

Berdasarkan pada laman resmi dari Kementerian PANRB, masa sanggah merupakan waktu yang diberikan kepada peserta untuk mengajukan sanggah terhadap pengumuman hasil seleksi, jika hasil yang diperoleh peserta tidak sesuai dengan perkiraan.

Adapun mengenai kategori guru honorer yang dinyatakan tidak lulus di dalam tahap pasca sanggah PPPK guru tahun 2022 yaitu sebagai berikut:

  1. Guru pelamar kategori Prioritas 1 (P1), yang telah memperoleh penempatan, akan tetapi termasuk ke dalam 3.034 pelamar yang penempatannya telah dibatalkan oleh pemerintah melalui Surat Edaran No 1199/B/GT.00.08/2023 tentang pembatalan penempatan P1 pada seleksi Guru ASN PPPK tahun 2022.

Pelamar dengan kategori ini, dinyatakan akan tidak lulus di dalam tahapan pasca sanggah karena dianggap telah gagal sejak awal yaitu dalam tahapan pra sanggah.

Perlu untuk diingat kembali bahwasannya yang akan dibatalkan yaitu penempatannya, bukan status sebagai P1 yang telah lolos nilai ambang batas.

  1. Pelamar kategori P2, P3, dan P4 yang dinyatakan tidak lulus dalam pra sangga dan telah mengajukan sanggah namun bukti pendukung dari sanggahan tersebut kurang atau tidak kuat.

Hal itu dapat menyebabkan peserta seleksi PPPK guru tahun 2022 tidak lulus dalam pengumuman hasil seleksi pasca sanggah PPPK guru tahun 2022.

Bukti pendukung tersebut dianggap tidak kuat karena terdapat beberapa factor yaitu seperti lampiran screen capture yang tidak terbaca dan lain sebagainya, kekeliruan data.

Halaman Selanjutnya

3. Guru dengan kategori P2, P3 dan P4 yang dinyatakan tidak lulus

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 10,195 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis