Simak! Kategori Honorer Tidak Lulus Pasca Sanggah PPPK Guru

- Editor

Senin, 10 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada saat ini banyak para guru honorer yang tengah menunggu pengumuman hasil seleksi pasca sanggah PPPK guru, seperti yang diketahui sebelumnya bahwa guru telah melaksanakan tahapan masa sanggah.

Para peserta PPPK guru yang telah melakukan sanggah tersebut, hasilnya akan diumumkan melalui pengumuman hasil seleksi pasca sanggah.

Akan tetapi, untuk diperhatikan kembali tentang kemungkinan guru honorer yang tidak akan lulus di dalam pasca sanggah, pada pengumuman hasil seleksi pasca sanggah PPPK guru tahun 2022.

Seperti yang dilansir dari akun YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), terdapat beberapa kategori honorer yang dipastikan akan tidak lulus di dalam tahapan pasca sanggah. Meskipun begitu, dalam pengumumannya nanti, kategori-kategori guru honorer berikut masih tetap dapat mengetahui kelulusannya atau tidak.

Hal itu dapat diketahui dari label merah yang bertanda ‘Tidak Lulus’ di dalam pengumuman masing-masing guru. Label merah ini sendiri dapat dilihat melalui akun SSCASN, yang nantinya akan bertuliskan, mohon maaf anda dinyatakan tidak lolos dalam seleksi CASN 2022 (PPPK guru 2022).

Berdasarkan pada laman resmi dari Kementerian PANRB, masa sanggah merupakan waktu yang diberikan kepada peserta untuk mengajukan sanggah terhadap pengumuman hasil seleksi, jika hasil yang diperoleh peserta tidak sesuai dengan perkiraan.

Adapun mengenai kategori guru honorer yang dinyatakan tidak lulus di dalam tahap pasca sanggah PPPK guru tahun 2022 yaitu sebagai berikut:

  1. Guru pelamar kategori Prioritas 1 (P1), yang telah memperoleh penempatan, akan tetapi termasuk ke dalam 3.034 pelamar yang penempatannya telah dibatalkan oleh pemerintah melalui Surat Edaran No 1199/B/GT.00.08/2023 tentang pembatalan penempatan P1 pada seleksi Guru ASN PPPK tahun 2022.

Pelamar dengan kategori ini, dinyatakan akan tidak lulus di dalam tahapan pasca sanggah karena dianggap telah gagal sejak awal yaitu dalam tahapan pra sanggah.

Perlu untuk diingat kembali bahwasannya yang akan dibatalkan yaitu penempatannya, bukan status sebagai P1 yang telah lolos nilai ambang batas.

  1. Pelamar kategori P2, P3, dan P4 yang dinyatakan tidak lulus dalam pra sangga dan telah mengajukan sanggah namun bukti pendukung dari sanggahan tersebut kurang atau tidak kuat.

Hal itu dapat menyebabkan peserta seleksi PPPK guru tahun 2022 tidak lulus dalam pengumuman hasil seleksi pasca sanggah PPPK guru tahun 2022.

Bukti pendukung tersebut dianggap tidak kuat karena terdapat beberapa factor yaitu seperti lampiran screen capture yang tidak terbaca dan lain sebagainya, kekeliruan data.

Halaman Selanjutnya

3. Guru dengan kategori P2, P3 dan P4 yang dinyatakan tidak lulus

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 10,201 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis