- PPPK mendapatkan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok setelah Pemendag Nomor 6 Tahun 2021. Tunjangan anak akan diberikan paling banyak untuk 2 anak saja, baik itu anak kandung atau anak tiri ( anak angkat ). Hal ini ketentuannya yaitu anak belum mempunyai penghasilan sendiri, belum menikah, dan belum berusia 21 tahun atau 25 tahun apabila masih duduk dibangku sekolah, dibuktikan dengan menggunakan surat keterangan masih sekolah, kuliah atau khursus.
- PPPK mendapatkan tunjangan beras diluar gaji pokok dalam bentuk uang dengan jumlah Rp 72.420/Jiwa atau beras sejumlah 10 Kg/jiwa/bulan. Apabila keluarga seseorang ASN terdiri dari seorang istri, sorang suami, serta dua orang anak maka tunjangan beras yang akan didapatkan yaitu Rp 72.420 x 4 = Rp 289.680.
- PPPK akan mendapatkan tunjangan jabatan struktural sesuai dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2021. Tunjangan ini akan diberikan pada bulan berikutnya seusai pelantikan, penandatanganan perjanjian kerja serta pelaksanaan tugas yang dibuktikan melalui pernyataan melaksanakan tugas (SPMT). Apabila PPPK menduduki jabatan struktural dilantik dan melaksanakan tugas dengan berdasarkan SPMT pada tanggal kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan akan diberikan pada bulan berkenaan. Tunjangan jabatan struktural dihentikan mulai bulan berikutnya dimana dalam masa perjanjian kerja berakhir dan tidak diperpanjang, meinggal, diberhentikan sebagai PPPK, atau di pidana berdasarkan putusan pengadilan.
- PPPK akan mendapatkan tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2021. Adapun ketentuan terkait dengan tunjangan jabatan fungsional sama dengan tunjangan jabatan strukural diatas
- PPPK akan mendapatkan tunajngan profesi guru ( TPG ) atau sertifikasi sesuai dengan Permendikbudristek nomor 4 tahun 2022.
- PPPK akan mendapatkan tunjangan khusus guru sesuai dengan Permendikbudristek nomor 4 tahun 2022.
- Tambahan pengahsilan guru atau insentif sesuai dengan Permendikbudristek nomor 4 tahun 2022.
Demikian informasi terkait dengan gaji PPPK 2023 guru honorer bagi lulusan S1 yang baru saja diangkat sesuai tabel pembayaran golongan IX lengkap dengan tunjangan.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(joz/law)
Halaman : 1 2