Selain mengenai formasi, Nadiem Makarim juga mengatakan mengenai kebijakan kedua dari pemerintah.
Kemendikbud Ristek, tentunya sudah berkoordinasi dengan para Kementerian yang lainnya mengenai anggaran gaji dan tunjangan bagi guru PPPK.
Pihak Kementerian sudah memastikan bahwa anggaran gaji dan tunjangan bagi guru ASN PPPK tidak akan digunakan untuk kebutuhan lainnya.
Bukan hanya itu saja anggaran gaji dan tunjangan ini tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lainnya meskipun masih berada pada ruang lingkup pendidikan.
Anggaran PPPK tahun depan hanya diperuntukkan bagi guru itu sendiri.
Hal tersebut sudah diimplementasikan dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 212/PMK.07/2022.
Di dalam PMK tersebut, bukan hanya gaji yang ditransfer oleh Kementerian Keuangan, namun juga bagi tunjangan guru PPPK 2022 dan 2023.
Selanjutnya, untuk kebijakan ketiga Mendikbud Ristek menegaskan bahwasannya anggaran PPPK akan ditransfer kepada pemerintah daerah setelah guru honorernya diangkat.
Kebijakan ini tentunya berubah dari kebijakan sebelumnya.
Seperti yang telah dijelaskan pada halaman sebelumnya bahwa dana tersebut akan langsung ditransfer kepada pemerintah daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
Permasalahan yang tak kunjung selesai mengenai formasi PPPK 2021 ini masih menjadi mimpi buruk.
Pasalnya pemerintah daerah, mengatakan bahwa tidak memiliki dana untuk membayar gaji dan tunjangan para guru PPPK.
Meskipun, pemerintah pusat sudah menjelaskan pula bahwa dari pihaknya sudah memberikan anggaran tersebut.
“Tiga kebijakan itu akan ditempuh dalam mengakselerasi peningkatan kesejahteraan guru honorer,” lanjut Nadiem Makarim.
Dalam mempersiapkan mekanisme terbaru untuk program PPPK 2023 ini, tentunya sudah direstui oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Hal ini, menjadi salah satu bentuk respon dari Presiden yang ingin untuk segera berbagai permasalahan honorer dituntaskan pada tahun ini.
Mendikbud Ristek menjelaskan pula bahwa program PPPK ini untuk meningkatkan kesejahteraan para guru honorer.
Meskipun tidak dapat dipungkiri pula, dalam pelaksanaannya masih memiliki banyak sekali kekurangan.
Selama dua tahun, program PPPK guru ini terlaksana masih menimbulkan berbagai macam permasalahan.
Terkhusus bagi guru honorer yang masih juga belum mendapatkan formasi.
Halaman Selanjutnya
Himbauan Nadiem untuk Pemerintah Daerah
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya