Simak, Formasi PPPK 2023 Harus Sudah Masuk Pada Bulan Maret

- Editor

Selasa, 10 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain mengenai formasi, Nadiem Makarim juga mengatakan mengenai kebijakan kedua dari pemerintah.

Kemendikbud Ristek, tentunya sudah berkoordinasi dengan para Kementerian yang lainnya mengenai anggaran gaji dan tunjangan bagi guru PPPK.

Pihak Kementerian sudah memastikan bahwa anggaran gaji dan tunjangan bagi guru ASN PPPK tidak akan digunakan untuk kebutuhan lainnya.

Bukan hanya itu saja anggaran gaji dan tunjangan ini tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lainnya meskipun masih berada pada ruang lingkup pendidikan.

Anggaran PPPK tahun depan hanya diperuntukkan bagi guru itu sendiri.

Hal tersebut sudah diimplementasikan dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 212/PMK.07/2022.

Di dalam PMK tersebut, bukan hanya gaji yang ditransfer oleh Kementerian Keuangan, namun juga bagi tunjangan guru PPPK 2022 dan 2023.

Selanjutnya, untuk kebijakan ketiga Mendikbud Ristek menegaskan bahwasannya anggaran PPPK akan ditransfer kepada pemerintah daerah setelah guru honorernya diangkat.

Kebijakan ini tentunya berubah dari kebijakan sebelumnya.

Seperti yang telah dijelaskan pada halaman sebelumnya bahwa dana tersebut akan langsung ditransfer kepada pemerintah daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

Permasalahan yang tak kunjung selesai mengenai formasi PPPK 2021 ini masih menjadi mimpi buruk.

Pasalnya pemerintah daerah, mengatakan bahwa tidak memiliki dana untuk membayar gaji dan tunjangan para guru PPPK.

Meskipun, pemerintah pusat sudah menjelaskan pula bahwa dari pihaknya sudah memberikan anggaran tersebut.

“Tiga kebijakan itu akan ditempuh dalam mengakselerasi peningkatan kesejahteraan guru honorer,” lanjut Nadiem Makarim.

Dalam mempersiapkan mekanisme terbaru untuk program PPPK 2023 ini, tentunya sudah direstui oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Hal ini, menjadi salah satu bentuk respon dari Presiden yang ingin untuk segera berbagai permasalahan honorer dituntaskan pada tahun ini.

Mendikbud Ristek menjelaskan pula bahwa program PPPK ini untuk meningkatkan kesejahteraan para guru honorer.

Meskipun tidak dapat dipungkiri pula, dalam pelaksanaannya masih memiliki banyak sekali kekurangan.

Selama dua tahun, program PPPK guru ini terlaksana masih menimbulkan berbagai macam permasalahan.

Terkhusus bagi guru honorer yang masih juga belum mendapatkan formasi.

Halaman Selanjutnya
Himbauan Nadiem untuk Pemerintah Daerah

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis