Simak Daftar Lengkap Besaran Gaji Pokok Pensiunan PNS yang akan Diterima Mulai Bulan Juli!

- Editor

Sabtu, 18 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Besaran gaji pokok pensiunan PNS akan diberikan sesuai dengan golongan, masa kerja dan jabatannya. Selain itu, pensiunan PNS yang akan menerima gaji pokok harus memenuhi syarat sebagai peneima gaji pokok pensiunan PNS.

Adapun syarat mendasar bagi PNS untuk mendapatkan pensiun adalah PNS tersebut diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Berdasar Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969, yang dimaksud pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap PNS yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada negara.

Sebagaimana yang kita ketahui Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS menjadi salah satu pekerjaan yang mendapatkan jaminan dari negara. PNS yang masih aktif maupun non aktif dipastikan mendapatkan uang bulanan dengan nominal dan besaran gaji yang diterima setiap PNS berbeda.

Perbedaan tersebut tergantung pada golongan, masa kerja, dan jabatannya. Jumlah gaji pensiunan PNS juga sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2019 tentang Penetapan Pensiunan Pokok Pegawai Negeri Sipil dan Janda atau Duda.

Selain itu, pensiunan PNS juga akan mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan perbulan. Untuk gaji hingga pensiunan PNS selama ini dikelola oleh BUMN (PT. Taspen Persero) dan disalurkan ke pegawai langsung lewat Kantor Pos.

Berikut rincian gaji yang diterima pensiunan PNS berdasarkan golongannya.

Daftar Penetapan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil

1. Gaji pokok golongan I

Mulai Rp. 1.560.800 sampai Rp. 2.014.900

2. Gaji pokok golongan II

Mulai Rp. 1.560.800 sampai Rp. 2.865.000

3. Gaji pokok golongan III

Mulai Rp. 1.560.800 sampai Rp. 3.598.000

4. Gaji pokok golongan IV

Mulai Rp1.560.800 sampai Rp. 4.425.900

Daftar penetapan Pensiunan Janda atau Duda Pegawai Negeri Sipil

1. Gaji pokok golongan I

Rp. 1.170.600

2. Gaji pokok golongan II

Mulai Rp. 1.170.600 sampai Rp. 1.375.200

3. Gaji pokok golongan II

Mulai Rp. 1.170.600 sampai rp1.727.000

4. Gaji pokok golongan IV

Mulai Rp. 1.170.600 sampai Rp. 2.124.500

Daftar penetapan Pensiunan Janda atau Duda Pegawai Negeri Sipil yang meninggal

1. Gaji pokok golongan I

Mulai Rp. 1.560.800 sampai Rp. 1.934.300

2. Gaji pokok golongan II

Mulai Rp. 1.560.800 sampai Rp. 2.750.400

3. Gaji pokok golongan III

Mulai Rp. 1.857.200 sampai Rp. 3.453.900

4. Gaji pokok golongan IV

Mulai Rp. 2.191.900 sampai Rp. 4.248.900

Daftar penetapan Pensiunan orang tua dari Pegawai Negeri Sipil yang meninggal

1. Gaji pokok golongan I

Mulai Rp. 312.160. sampai Rp. 386.860

2. Gaji pokok golongan II

Mulai Rp. 312.160 sampai Rp. 550.080

3. Gaji pokok golongan III

Mulai Rp. 371.440 sampai Rp. 690.780

4. Gaji pokok golongan IV

Mulai Rp. 438.380 sampai Rp. 849.780

Daftar penyesuaian Pensiunan Pegawai Negeri Sipil antara gaji lama dan gaji pokok yang baru

Untuk gaji pokok yang lama adalah sebagai berikut:

1. Gaji pokok golongan I

Mulai Rp. 1.486.500 sampai Rp. 1.919.100

2. Gaji pokok golongan II

Mulai Rp. 1.486.500 sampai Rp. 2.728.700

3. Gaji pokok golongan III

Mulai Rp. 1.486.500 sampai Rp. 3.426.600

4. Gaji pokok golongan IV

Mulai Rp. 1.486.500 sampai Rp. 4.215.300

Sedangkan untuk gaji pokok baru pensiunan adalah sebagai berikut:

1. Gaji pokok golongan I

Mulai Rp. 1.560.800 sampai Rp. 2.014.900

2. Gaji pokok golongan II

Mulai Rp. 1.560.800 sampai Rp. 2.865.000

3. Gaji pokok golongan III

Mulai Rp. 1.560.800 sampai Rp. 3.597.800

4. Gaji pokok golongan IV

Mulai Rp. 1.560.800 sampai Rp. 4.425.900

Halaman berikutnya

Daftar penyesuaian pensiunan janda atau duda

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru