Simak! CPNS 2023 Tak Akan Dapat Gaji Sebelum Jadi PNS

- Editor

Minggu, 15 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terlepas dari bahasan mengenai gaji yang akan diterima oleh para CPNS 2023, maka berikut ini persyaratan bagi para honorer yang ingin diangkat untuk menjadi CPNS.

Berikut ini syarat bagi tenaga honorer yang ingin diangkat jadi PNS harus memenuhi kriteria yaitu :

  1. Para calon pelamar CPNS atau tenaga Honorer ini harus berusia maksimal 46 tahun serta masa kerja 20 tahun atau secara terus-menerus
  2. Tenaga honorer diharuskan maksimal berusia 46 tahun dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun dan secara terus-menerus
  3. Tenaga honorer diharuskan maksimal berusia 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun dan secara terus-menerus
  4. Tenaga honorer diharuskan maksimal berusia 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun dan secara terus-menerus

Persyaratan tersebut, merespon dari wacana akan adanya pengangkatan langsung tenaga honorer menjadi PNS tanpa melalui tahapan seleksi tes CPNS.

Tentunya, hal tersebut berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Namun, suatu hal yang baik tidak bisa didapatkan dengan begitu mudahnya.

Para calon pelamar dapat terus meng-update mengenai peraturan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Nantinya, pengangkatan honorer tersebut akan melalui suatu pertimbangan terlebih dahulu.

Diketahui bahwa, pengangkatan tersebut akan diprioritaskan bagi para tenaga honorer dengan usia yang paling tinggi atau usia tua.

Selain itu juga, dipertimbangkan bagi para PNS yang sudah mengabdi paling lama.

Selain itu, terdapat peraturan lain dari pemerintah bagi para honorer tenaga dokter.

Bahwasannya mengenai kriteria lama masa pengabdian tidak dipertimbangkan khusus bagi honorer tenaga dokter yang telah maupun sedang bertugas pada pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Selama mereka masih berusia dibawah 46 tahun serta bersedia untuk ditugaskan ditempat terpencil minimal selama 5 tahun, maka otomatis akan diangkat secara langsung menjadi PNS atau PPPK.

Tentunya tidak cuma-cuma diangkat begitu saja ya, namun para honorer tenaga dokter akan diangkat ketika telah lulus seleksi.

Mengenai runtutan seleksi CPNS ini dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005.

Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, dijelaskan bahwa seleksi CPNS tersebut meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi.

Seleksi tersebut tentunya berlaku bagi semua tenaga honorer, yang ingin untuk diangkat menjadi seorang PNS maupun PPPK .

Halaman Selanjutnya
Dokumen yang harus dipersiapkan untuk CPNS

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis