Terlepas dari bahasan mengenai gaji yang akan diterima oleh para CPNS 2023, maka berikut ini persyaratan bagi para honorer yang ingin diangkat untuk menjadi CPNS.
Berikut ini syarat bagi tenaga honorer yang ingin diangkat jadi PNS harus memenuhi kriteria yaitu :
- Para calon pelamar CPNS atau tenaga Honorer ini harus berusia maksimal 46 tahun serta masa kerja 20 tahun atau secara terus-menerus
- Tenaga honorer diharuskan maksimal berusia 46 tahun dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun dan secara terus-menerus
- Tenaga honorer diharuskan maksimal berusia 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun dan secara terus-menerus
- Tenaga honorer diharuskan maksimal berusia 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun dan secara terus-menerus
Persyaratan tersebut, merespon dari wacana akan adanya pengangkatan langsung tenaga honorer menjadi PNS tanpa melalui tahapan seleksi tes CPNS.
Tentunya, hal tersebut berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Namun, suatu hal yang baik tidak bisa didapatkan dengan begitu mudahnya.
Para calon pelamar dapat terus meng-update mengenai peraturan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Nantinya, pengangkatan honorer tersebut akan melalui suatu pertimbangan terlebih dahulu.
Diketahui bahwa, pengangkatan tersebut akan diprioritaskan bagi para tenaga honorer dengan usia yang paling tinggi atau usia tua.
Selain itu juga, dipertimbangkan bagi para PNS yang sudah mengabdi paling lama.
Selain itu, terdapat peraturan lain dari pemerintah bagi para honorer tenaga dokter.
Bahwasannya mengenai kriteria lama masa pengabdian tidak dipertimbangkan khusus bagi honorer tenaga dokter yang telah maupun sedang bertugas pada pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Selama mereka masih berusia dibawah 46 tahun serta bersedia untuk ditugaskan ditempat terpencil minimal selama 5 tahun, maka otomatis akan diangkat secara langsung menjadi PNS atau PPPK.
Tentunya tidak cuma-cuma diangkat begitu saja ya, namun para honorer tenaga dokter akan diangkat ketika telah lulus seleksi.
Mengenai runtutan seleksi CPNS ini dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005.
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, dijelaskan bahwa seleksi CPNS tersebut meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi.
Seleksi tersebut tentunya berlaku bagi semua tenaga honorer, yang ingin untuk diangkat menjadi seorang PNS maupun PPPK .
Halaman Selanjutnya
Dokumen yang harus dipersiapkan untuk CPNS
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya