Simak Cara Cek Masa Kerja Honorer sebagai Penentu Prioritas atau Umum pada PPPK Tahap 3

- Editor

Selasa, 7 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

  1. Silahkan mengunjungi laman https://paspor-gtk.belajar.kemdikbud.go.id/  klik laman di sini.
  2. Klik enter.
  3. Scroll ke bawah. Klik “SIMPKB – Admin / Personal” yang merupakan aplikasi induk dalam manjemen pengembangan keprofesian dan berkelanjutan.
  4. Klik masuk.
  5. Masukkan surel / e-mail dan password SIMPKB yang Anda gunakan.
  6. Klik masuk.
  7. Masa kerja diketahui berdasarkan Tanggal Mulai Terhitung (TMT) Awal Pengangkatan.

Masa pengangkatan ini dapat menjadi salah satu acuan, mengenai status kategori pelamar pada seleksi PPPK Guru 2022. Setelah Anda mengetahui masuk kategori pelamar dalam seleksi PPPK Tahap 3 Tahun 2022, harapnnya Anda dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk dapat mendapatkan hasil yang sesuai dengan yang diharapkan.

Demikianlah informasi mengenai Cara cek online masa kerja honorer sebagaipenentu prioritas atau umum pada PPPK tahap 3 . Semoga informasi ini bermanfaat, dan membantu Anda yang akan mengikuti seleksi PPPK tahun 2022 untuk bisa mempersiapkan diri lebih baik.

Untuk update segala informasi terbaru mengenai Pendidikan dan Guru silahkan cek di Naikpangkat.com, sebagai portal berita online mengenai pendidikan dan guru.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah banner-member-tahunan-300x300-1.jpeg

Ingin dibantu mendaftar member? Silahkan untuk menghubungi Admin di nomor 087719662338 (Rahma)

(rtq/rtq)  

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 283 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis