Setelah terdengar kabar sertifikasi guru akan mengalami pemutihan dan diganti dengan tunjangan profesi guru atau TPG pada tahun 2023, sesuai ketentuan Kemdikbudristek maka guru wajib mengetahui kapan jadwal pencairan TPG tahun 2023.
Jumlah dari tunjangan tersebut tak tanggung-tanggung. Jika dikalkulasikan dengan gaji pokok, maka pendapatan satu orang guru dapat menembus kisaran Rp 20 juta. Hal tersebut diungkapkan pihak Kemdikbudristek setelah tidak dimuat tunjangan profesi guru atau TPG dalam draft RUU Sisdiknas Agustus 2022 kemarin.
Akan tetapi ada 6 poin yang dapat menggugurkan pencairan TPG tersebut dan wajib diketahui bagi seluruh guru yang akan menerima tunjangan tersebut. Kemdikbudristek memberikan ketentuan untuk guru kategori tertentu yang tidak bisa mendapatkan TPG 2023. Para guru yang tidak mendapatkan TPG 2023 yaitu:
- Guru yang meninggal dunia.
- Guru yang sudah masuk masa pensiun.
- Guru yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
- Guru yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Guru yang mendapatkan tugas belajar.
- Guru yang tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
Tunjangan Profesi Guru Mencapai Rp 20 Juta
Hilangnya Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas sebenarnya menguntungkan para guru. Pasalnya guru ASN yang telah mengajar akan diputihkan dari syarat sertifikasi. Dengan begitu mereka bisa langsung dapat tunjangan tanpa melalui sertifikasi terlebih dahulu. Besaran dari Tunjangan guru ASN tersebut bisa mencapai Rp 20 juta disesuaikan dengan UU Aparatur Sipil Negara dan UU Ketenagakerjaan.
Tunjangan tersebut khusus bagi guru yang sudah memiliki sertifikasi, baik yang berstatus ASN maupun swasta. Guru akan menerima tunjangan ini hingga masa pension nanti. Jumlah yang didapatkan untuk guru ASN TPG sebesar 1 kali gaji pokok, kemudian jumlah yang didapatkan guru swasta berkisar mulai dari Rp 1,5 juta.
Terkhusus bagi guru swasta yang belum memiliki sertifikasi tidak akan mendapatkan tunjangan. Penggantinya akan ada tambahan dana BOS membuat. Dengan begitu diharapkan lembaga pendidikan swasta dapat memberikan gaji kepada guru dengan jumlah yang lebih banyak.
Berikut daftar Tunjangan Profesi Guru:
Gaji Aparatur Sipil Negara Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Gaji Aparatur Sipil Negara golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Gaji Aparatur Sipil Negara golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Gaji Aparatur Sipil Negara golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Gaji Aparatur Sipil Negara golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Gaji Aparatur Sipil Negara Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Gaji Aparatur Sipil Negara golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Gaji Aparatur Sipil Negara golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Gaji Aparatur Sipil Negara golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Gaji Aparatur Sipil Negara golongan IId: Rp 2.339.200 – Rp 3.820.000
Gaji Aparatur Sipil Negara Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Gaji Aparatur Sipil Negara golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Gaji Aparatur Sipil Negara golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Gaji Aparatur Sipil Negara golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Gaji Aparatur Sipil Negara golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya