Simak 6 Point ini Agar Dapat Tunjangan Profesi Guru

- Editor

Selasa, 10 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah terdengar kabar sertifikasi guru akan mengalami pemutihan dan diganti dengan tunjangan profesi guru atau TPG pada tahun 2023, sesuai ketentuan Kemdikbudristek maka guru wajib mengetahui kapan jadwal pencairan TPG tahun 2023.

Jumlah dari tunjangan tersebut tak tanggung-tanggung. Jika dikalkulasikan dengan gaji pokok, maka pendapatan satu orang guru dapat menembus kisaran Rp 20 juta. Hal tersebut diungkapkan pihak Kemdikbudristek setelah tidak dimuat tunjangan profesi guru atau TPG dalam draft RUU Sisdiknas Agustus 2022 kemarin.

Akan tetapi ada 6 poin yang dapat menggugurkan pencairan TPG tersebut dan wajib diketahui bagi seluruh guru yang akan menerima tunjangan tersebut. Kemdikbudristek memberikan ketentuan untuk guru kategori tertentu yang tidak bisa mendapatkan TPG 2023. Para guru yang tidak mendapatkan TPG 2023 yaitu:

  1. Guru yang meninggal dunia.
  2. Guru yang sudah masuk masa pensiun.
  3. Guru yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
  4. Guru yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  5. Guru yang mendapatkan tugas belajar.
  6. Guru yang tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Tunjangan Profesi Guru Mencapai Rp 20 Juta

Hilangnya Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas sebenarnya menguntungkan para guru. Pasalnya guru ASN yang telah mengajar akan diputihkan dari syarat sertifikasi. Dengan begitu mereka bisa langsung dapat tunjangan tanpa melalui sertifikasi terlebih dahulu. Besaran dari Tunjangan guru ASN tersebut bisa mencapai Rp 20 juta disesuaikan dengan UU Aparatur Sipil Negara dan UU Ketenagakerjaan.

Tunjangan tersebut khusus bagi guru yang sudah memiliki sertifikasi, baik yang berstatus ASN maupun swasta. Guru akan menerima tunjangan ini hingga masa pension nanti. Jumlah yang didapatkan untuk guru ASN TPG sebesar 1 kali gaji pokok, kemudian jumlah yang didapatkan guru swasta berkisar mulai dari Rp 1,5 juta.

Terkhusus bagi guru swasta yang belum memiliki sertifikasi tidak akan mendapatkan tunjangan. Penggantinya akan ada tambahan dana BOS membuat. Dengan begitu diharapkan lembaga pendidikan swasta dapat memberikan gaji kepada guru dengan jumlah yang lebih banyak.

Berikut daftar Tunjangan Profesi Guru:

Gaji Aparatur Sipil Negara Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Gaji Aparatur Sipil Negara golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Gaji Aparatur Sipil Negara golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Gaji Aparatur Sipil Negara golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Gaji Aparatur Sipil Negara golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Gaji Aparatur Sipil Negara Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Gaji Aparatur Sipil Negara golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

Gaji Aparatur Sipil Negara golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

Gaji Aparatur Sipil Negara golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

Gaji Aparatur Sipil Negara golongan IId: Rp 2.339.200 – Rp 3.820.000

Gaji Aparatur Sipil Negara Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Gaji Aparatur Sipil Negara golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

Gaji Aparatur Sipil Negara golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

Gaji Aparatur Sipil Negara golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

Gaji Aparatur Sipil Negara golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Halaman Selanjutnya

Jadwal Pencairan TPG

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis