Perubahan kurikulum merupakan sesuatu yang wajar dilakukan sebab dengan adanya perubahan diharapkan dapat mencapai tujuan pendidikan dengan optimal. Kurikulum berubah sesuai dengan perkembangan zaman.
Guru merupakan orang yang mengimplementasikan kurikulum pada satuan pendidikan (Sekolah). Pada setiap pergantian kurikulum guru dan tenaga kepandidikan lainnya harus siap dengan perubahan tersebut.
Apabila guru tidak bisa mendalami kurikulum yang berlaku maka tujuan pendidikan yang diinginkan tidak akan tercapai walaupun kurikulum yang diterapkan sangatlah baik maka tidak akan membuahkan hasil apabila guru tidak mampu melaksanakannya.
Kurikulum prototipe 2022 sebenarnya merupakan suatu konsep kurikulum baru yang dirancang untuk memberi ruang lebih banyak untuk mengembangkan karakter dan kompetensi siswa. Selain itu kurikulum prototipe juga akan memberi kesempatan kepada siswa untuk menekuni minatnya agar lebih fleksibel. Dalam pelaksanaan kurikulum prototipe siswa diwajibkan mengambil 18 jam pelajaran wajib dan 20 jam mata pelajaran pilihan per minggu.
Mata pelajaran wajib yang harus diambil para siswa yakni pendidikan agama dan budi pekerti, pendidikan pancasila dan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, bahasa Inggris, matematika, seni Musik, pendidikan jasamani, olahraga dan kesehatan dan sejarah.
Pengembangan kurikulum merupakan sesuatu hal yang dapat terjadi kapan saja sesuai dengan kebutuhan. Guru sebagai pelaku utama dalam dunia pendidikan maka dengan perubahan kurikulum maka harus siap dengan segala perubahan kebijakan, meskipun tidak kita sukai. Saat ini yang dibutuhkan adalah peran nyata, untuk terus melakukan sosialisasi kurikulum 2022 supaya guru benar-benar siap mengimplementasikannya.
Ada tiga sikap guru terhadap kurikulum yaitu pertama guru sebagai pelaksana kurikulum yakni guru berperan dalam melaksanakan kurikulum secara text book artinya guru harus sepenuhnya taat terhadap juklak dan juknis yang terdapat dalam kurikulum yang mana sumber belajar sepenuhnya mengadalkan pada materi yang terdapat pada buku pelajaran.
Kedua guru sebagai pengembang kurikulum yakni sikap guru yang melakukan pembelajaran selain mengacu kurikulum yang telah ditetapkan namun mengembangkannya sesuai dengan kebutuhan, situasi dan kondisi siswa.
Sebagai pengembang kurikulum guru juga memiliki otonomi untuk merancang rencana dan skenario pembelajaran, materi yang akan diberikan, cara menyampaikan serta cara untuk menilainya.
Dalam melaksanakan pembelajaran guru dituntut lebih kreatif dan inovatif dengan menggunakan model pembelajaran serta mengembangkan bahan ajar dan sumber belajar yang beragam.
Ketiga guru sebagai kurikulum itu sendiri yakni guru tidak hanya sebatas menjadi pemberi materi pelajaran tetapi juga sebagai pendidik yang membentuk karakter siswa. Oleh karena itu, guru wajib menjadi teladan bagi siswanya karena apa yang diucapkan dan dilakukannya akan menjadi contoh bagi siswa sehingga guru harus mampu menjadi motivator dan inspirator bagi semua siswanya.
Ikutilah pelatihan membuat makalah best practice yang diselenggarakan oleh e-guru.id
Penulis : Erlin Yuliana