Besaran gaji PPPK
Mengacu pada Permenpanrb bahwa nomor 20 tahun 2022 untuk tenaga honorer lulusan S1 atau D-IV yang baru saja diangkat menjadi PPPK jabatan fungsional guru ahli pertama ditetapkan pada golongan IX.
- PPPK guru yang baru bekerja selama 2 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.966.500
- PPPK guru yang sudah bekerja selama 2-4 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.059.800
- PPPK guru yang sudah bekerja selama 4-6 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.156.200
- PPPK guru yang sudah bekerja selama 6-8 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.255.700
- PPPK guru yang sudah bekerja selama 8-10 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.358.200
- PPPK guru yang sudah bekerja selama 10-12 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.464.000
- PPPK guru yang sudah bekerja selama 12-14 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.573.000
- PPPK guru yang sudah bekerja selama 14-16 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.685.500
- PPPK guru yang sudah bekerja selama 16-18 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.801.600
- PPPK guru yang sudah bekerja selama 18-20 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.921.300
- PPPK guru yang sudah bekerja selama 20-22 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp4.044.900
- PPPK guru yang sudah bekerja selama 22-24 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp4.172.300
- PPPK guru yang sudah bekerja selama 24-26 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp4.303.700
- PPPK guru yang sudah bekerja selama 26-28 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp4.439.200
- PPPK guru yang sudah bekerja selama 28-30 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp4.579.000
- PPPK guru yang sudah bekerja selama 30-32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp4.723.300
- PPPK guru yang sudah bekerja selama 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp4.872.000
Tunjangan PPPK
- PPPK mendapatkan tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok dan hanya akan diberikan kepada 1 suami/istri yang sah sesuai dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2021. Tunjangan suami/istri akan diberikan pada bulan berikutnya sejak dilaporkan pernikahan yang dibuktikan dalam surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan. Tunjangan ini dihentikan pada bulan berikutnya sesuai dilaporkan terjadi perceraian atau suami/istri meninggal yang dibuktikan dengan akta perceraiaan/putusan perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian yang sudah didapatkan.
- PPPK mendapatkan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok setelah Pemendag Nomor 6 Tahun 2021. Tunjangan anak akan diberikan paling banyak untuk 2 anak saja, baik itu anak kandung atau anak tiri ( anak angkat ). Hal ini ketentuannya yaitu anak belum mempunyai penghasilan sendiri, belum menikah, dan belum berusia 21 tahun atau 25 tahun apabila masih duduk dibangku sekolah, dibuktikan dengan menggunakan surat keterangan masih sekolah, kuliah atau khursus.
- PPPK mendapatkan tunjangan beras diluar gaji pokok dalam bentuk uang dengan jumlah Rp 72.420/Jiwa atau beras sejumlah 10 Kg/jiwa/bulan. Apabila keluarga seseorang ASN terdiri dari seorang istri, sorang suami, serta dua orang anak maka tunjangan beras yang akan didapatkan yaitu Rp 72.420 x 4 = Rp 289.680.
- PPPK akan mendapatkan tunjangan jabatan struktural sesuai dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2021. Tunjangan ini akan diberikan pada bulan berikutnya seusai pelantikan, penandatanganan perjanjian kerja serta pelaksanaan tugas yang dibuktikan melalui pernyataan melaksanakan tugas (SPMT). Apabila PPPK menduduki jabatan struktural dilantik dan melaksanakan tugas dengan berdasarkan SPMT pada tanggal kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan akan diberikan pada bulan berkenaan. Tunjangan jabatan struktural dihentikan mulai bulan berikutnya dimana dalam masa perjanjian kerja berakhir dan tidak diperpanjang, meinggal, diberhentikan sebagai PPPK, atau di pidana berdasarkan putusan pengadilan.
- PPPK akan mendapatkan tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2021. Adapun ketentuan terkait dengan tunjangan jabatan fungsional sama dengan tunjangan jabatan strukural diatas
- PPPK akan mendapatkan tunajngan profesi guru ( TPG ) atau sertifikasi sesuai dengan Permendikbudristek nomor 4 tahun 2022.
- PPPK akan mendapatkan tunjangan khusus guru sesuai dengan Permendikbudristek nomor 4 tahun 2022.
- Tambahan pengahsilan guru atau insentif sesuai dengan Permendikbudristek nomor 4 tahun 2022.
Demikian informasi terkait pembukaan CPNS dan PPPK 2023, cara mendaftar, dan rincian gaji, serta tunjangannya. Semoga bisa menambah wawasan dan pengetahuan bagi pembaca terkait pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Bagi yang ingin mendaftar semoga diberi kelancaran dan kemudahan!
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(eva/law)