Sertifikasi Guru Gagal untuk Diputihkan

- Editor

Minggu, 2 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gagal untuk Diputihkan – Terdapat informasi yang sangat penting untuk guru semua jenjang seperti PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK mengenai RUU Sisdiknas. Hal tersebut adalah terkait sertifikasi guru yang gagal untuk diputihkan pada Rapat Kerja pada selasa 27 september lalu.

Pada Rapat Kerja Komite III DPR RI tersebut membahasa hal mengenai  RUU Sisdiknas tersebut. RUU Sisdiknas tersebut membahas kesejahteraan untuk guru PAUD, SD, SMP, SMA dan juga SMK  diseluruh Indonesia.

Walaupun demikian, pada hasil Rapat Kerja tersebut Kemdikbudristek harus menerima kekecewaan terkait hasil yang telah ditentukan pada Rapat Kerja DPR RI tersebut. Hal tersebut juga mengenai pembahasan RUU Sisdiknas tersebut.

Beberapa hal yang membuat kemdikbudristek kecewa adalah mengenai gagalnya rencana untuk melakukan pemutihan pada tunjangan sertifikasi guru yang akan dilakukan pada tahun 2022 ini.

Selain gagalnya rencana pemutihan tersebut, RUU Sisdiknas juga ditolak oleh DPR RI untuk masuk pada prolegnas prioritas di tahun 2022 ini.

Saat Rapat Kerja tersebut, Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi turut menyampaikan bahwa pada RUU Sisdiknas tersebut adalah untuk memperjuangkan para guru untuk mendapatkan penghasilan yang layak.

Selain itu, Meteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut juga menjelaskan bahwa maksud untuk kembali ke undang undang ketenaga kerjaan melalui RUU Sisdiknas tersebut adalah agar pemerintah dapat memastikan UMR untuk guru dapat dilaksanakan.

Dalam RUU Sisdiknas telah dijelaskan bahwa guru yang telah melakukan sertifikasi ataupun yang belum untuk melakukan sertifikasi maka tetap akan mendapatkan tunjangan tersebut hingga pensiun.

Hal tersebut adalah diberikan untuk semua guru  yang telah melakukan sertifikasi ataupun yang belum melakukan sertifikasi di satuan Pendidikan.

Selain itu jika RUU Sisdiknas tersebut disahkan maka guru tersebut tidak perlu untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan yang antreanya panjang. Dalam hal tersebut Kemdikbud mengarapkan bahwa guru yang telah mengabdi akan segera menerima haknya melalui RUU Sisdiknas tersebut.

Halaman Selanjutnya

Kekecewaan Nadiem Makarim

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 182 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis