Sertifikasi Guru Gagal untuk Diputihkan

- Editor

Minggu, 2 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gagal untuk Diputihkan – Terdapat informasi yang sangat penting untuk guru semua jenjang seperti PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK mengenai RUU Sisdiknas. Hal tersebut adalah terkait sertifikasi guru yang gagal untuk diputihkan pada Rapat Kerja pada selasa 27 september lalu.

Pada Rapat Kerja Komite III DPR RI tersebut membahasa hal mengenai  RUU Sisdiknas tersebut. RUU Sisdiknas tersebut membahas kesejahteraan untuk guru PAUD, SD, SMP, SMA dan juga SMK  diseluruh Indonesia.

Walaupun demikian, pada hasil Rapat Kerja tersebut Kemdikbudristek harus menerima kekecewaan terkait hasil yang telah ditentukan pada Rapat Kerja DPR RI tersebut. Hal tersebut juga mengenai pembahasan RUU Sisdiknas tersebut.

Beberapa hal yang membuat kemdikbudristek kecewa adalah mengenai gagalnya rencana untuk melakukan pemutihan pada tunjangan sertifikasi guru yang akan dilakukan pada tahun 2022 ini.

Selain gagalnya rencana pemutihan tersebut, RUU Sisdiknas juga ditolak oleh DPR RI untuk masuk pada prolegnas prioritas di tahun 2022 ini.

Saat Rapat Kerja tersebut, Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi turut menyampaikan bahwa pada RUU Sisdiknas tersebut adalah untuk memperjuangkan para guru untuk mendapatkan penghasilan yang layak.

Selain itu, Meteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut juga menjelaskan bahwa maksud untuk kembali ke undang undang ketenaga kerjaan melalui RUU Sisdiknas tersebut adalah agar pemerintah dapat memastikan UMR untuk guru dapat dilaksanakan.

Dalam RUU Sisdiknas telah dijelaskan bahwa guru yang telah melakukan sertifikasi ataupun yang belum untuk melakukan sertifikasi maka tetap akan mendapatkan tunjangan tersebut hingga pensiun.

Hal tersebut adalah diberikan untuk semua guru  yang telah melakukan sertifikasi ataupun yang belum melakukan sertifikasi di satuan Pendidikan.

Selain itu jika RUU Sisdiknas tersebut disahkan maka guru tersebut tidak perlu untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan yang antreanya panjang. Dalam hal tersebut Kemdikbud mengarapkan bahwa guru yang telah mengabdi akan segera menerima haknya melalui RUU Sisdiknas tersebut.

Halaman Selanjutnya

Kekecewaan Nadiem Makarim

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 178 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis