Sertifikasi merupakan salah satu syarat mutlak bagi untuk untuk mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG. Benarkah sertifikasi diputihkan?
Status sertifikasi bisa diperoleh guru apabila guru tersebut mengikuti program Kemdikbud yaitu PPG Dalam Jabatan dan dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat pendidik.
Terdengar kabar bahwa akan danya sertfikat pendidik akan diputihkan, benarkan demikian?
Tersiar kabar bahwa sertifikasi diputihkan, yang mana guru bisa menerima tunjangan profesi tanpa memiliki sertifikat pendidik atau berstatus sertifikasi.
Untuk mengetahui kejelasan apakah benar sertifikasi guru akan diputihkan? Yuk simak penjelasannya berikut ini.
Program sertifikasi guru atau PPG Dalam Jabatan dibuka Kemdikbud setiap tahun. Meski begitu, guru yang mengantri untuk sertifikasi jumlahnya lebih banyak dari kuota yang dibuka dalam PPG tersebut. Maka dari itu, setiap guru harus bergantian untuk mendapatkan gilirannya.
Hal tersebut yang menjadi pengaruh dan berdampak pada tunjangan sertifikasi yang tidak kunjung didapatkan oleh semua guru, Terlebih bagi guru yang tidak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti PPG.
Dilihat dari data Kemdikbud, jika aturan tunjangan TPG harus sertifikasi terlebih dahulu, tentu para guru yang belum sertifikasi akan mengantri hingga bertahun-tahun lamanya.
“Kalau kita diam saja dan mengikuti peraturan lama di mana disebut tunjangan profesi, maka mereka akan menunggu lebih dari 20 tahun,” ungkap Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek.
Karena keresahan tersebut, Pemerintah dalam hal ini Kemdikbud bersama Nadiem selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terus mencari solusi agar para guru yang belum sertifikasi bisa sama-sama merasakan tunjangan TPG.
Apalagi bagi para guru yang mendekati masa pensiun yang masih harus mengantri program PPG untuk menjadi guru sertifikasi. Tentu ini menjadi hal wajib diperhatikan untuk memberikan hak yang sesuai kepada para guru melalui pemberian tunjangan yang layak.
Untuk itu, Kemdikbud menuangkan rencana pemberian tunjangan TPG pada guru non sertifikasi melalui RUU Sisdiknas.
“Jadi sebetulnya, RUU Sisdiknas ini adalah kabar gembira bagi semua guru,” ujar Nadiem.
“Saya ingin sekali ketemu dengan semua guru, berbicara secara langsung dan menjelaskan betapa besarnya potensi RUU Sisdiknas untuk meningkatkan kesejahteraan para guru,” tambah Mendikbudristek tersebut.
Apabila RUU Sisdiknas lolos dan sah menjadi Undang-Undang, seperti yang diungkapkan Nadiem, guru yang belum sertifikasi bisa langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG yang antriannya panjang.
Artinya, sertifikasi guru akan diputihkan dan tidak lagi menjadi syarat untuk menerima tunjangan guru.
RUU Sisdiknas sendiri menggabungkan sekaligus mencabut tiga UU terdahulu terkait pendidikan, yakni:
- UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
- UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta
- UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Halaman selanjutnya
Disebutkan bahwa RUU Sisdiknas…
Halaman : 1 2 Selanjutnya