Seputar Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar

- Editor

Minggu, 25 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4. Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation

Sebagai penyempurna program ini, pemerintah menyediakan suatu sistem informasi yang disebut sebagai Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation atau SIKS-NG yang memuat informasi berupa pengumpulan dan pengolahan data kesejahteraan sosial.

Besaran dana bantuan PIP ini berbeda-beda di tiap tingkatan, Bagi penerima bantuan di tingkat SD dan sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp 450.000,00. Pada tingkat yang lebih tinggi yaitu SMP dan sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp 750.000,00. Selanjutnya di tingkat SMA dan sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp 1.000.000,00.

Adapun aktivasi rekening dapat dilakukan secara langsung maupun kolektif dengan menyiapkan KTP/Kartu Pelajar, KTP/KK/Surat Keterangan Domisili orang tua serta Formulir pembukaan rekening SIMPEL PIP dari Bank Penyalur.

Informasi lebih lanjut terkait Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) ini dapat diperoleh di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tepatnya di Gedung C Lantai 13, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat ([email protected] di (021)570-3336)

Sebegai pendidik yang baik, tentunya perlu untuk selalu mengembangkan diri, salah satunya dengan mengikuti diklat Diklat 35JP “Merancang Metode Dan Strategi Mengajar Yang Tepat Di Era Kurikulum Merdeka” 26-29 September 2022. DAFTAR SEKARANG!

Narahubung:
http://Wa.me/6289616147400 (Nofi)

-Lan

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis