Seputar Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar

- Editor

Minggu, 25 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4. Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation

Sebagai penyempurna program ini, pemerintah menyediakan suatu sistem informasi yang disebut sebagai Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation atau SIKS-NG yang memuat informasi berupa pengumpulan dan pengolahan data kesejahteraan sosial.

Besaran dana bantuan PIP ini berbeda-beda di tiap tingkatan, Bagi penerima bantuan di tingkat SD dan sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp 450.000,00. Pada tingkat yang lebih tinggi yaitu SMP dan sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp 750.000,00. Selanjutnya di tingkat SMA dan sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp 1.000.000,00.

Adapun aktivasi rekening dapat dilakukan secara langsung maupun kolektif dengan menyiapkan KTP/Kartu Pelajar, KTP/KK/Surat Keterangan Domisili orang tua serta Formulir pembukaan rekening SIMPEL PIP dari Bank Penyalur.

Informasi lebih lanjut terkait Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) ini dapat diperoleh di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tepatnya di Gedung C Lantai 13, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat ([email protected] di (021)570-3336)

Sebegai pendidik yang baik, tentunya perlu untuk selalu mengembangkan diri, salah satunya dengan mengikuti diklat Diklat 35JP “Merancang Metode Dan Strategi Mengajar Yang Tepat Di Era Kurikulum Merdeka” 26-29 September 2022. DAFTAR SEKARANG!

Narahubung:
http://Wa.me/6289616147400 (Nofi)

-Lan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis