Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Dibuka, Cek Besaran Gaji dan Tunjangannya

- Editor

Minggu, 25 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seleksi PPPK tenaga teknis 2022 telah dibuka pada hari Rabu (21/12/2022). Adapun calon pelamar seleksi PPPK tenaga teknis 2022 dapat mendaftarkan diri di sscasn.bkn.go.id.

PPPK sendiri adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) selain PNS. PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan jabatan pemerintahan.

Tentunya bila nanti kamu diterima bekerja sebagai PPPK tenaga teknis 2022, kamu dapat menerima gaji pokok dan berbagai tunjangan berdasarkan pangkat dan golongan.

Sedangkan untuk besaran gaji PPPK sendiri sudah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Selanjutnya, dikatakan dalam pasal 3 perpres tersebut, PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan.

Berikut besaran gaji PPPK 2022 berdasarkan golongannya:

  1. Golongan I : Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
  2. Golongan II : 1.960.200 – Rp 2.843.900
  3. Golongan III : Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
  4. Golongan IV : Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
  5. Golongan V : Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
  6. Golongan VI : Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
  7. Golongan VII : Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
  8. Golongan VIII : Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
  9. Golongan IX : 2.966.500 – Rp 4.872.000
  10. Golongan X : Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
  11. Golongan XI : Rp 3.222.700 – Rp Rp 5.292.800
  12. Golongan XII : Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
  13. Golongan XIII : Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
  14. Golongan XIV : Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
  15. Golongan XV : Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
  16. Golongan XVI : Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
  17. Golongan XVII : Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Halaman Selanjutnya

Pasal 3 ayat 1 PP Nomor 98 Tahun 2020

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
DOWNLOAD Poster 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan Cara Mudah Membuatnya!
DOWNLOAD PDF Jurnal 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis