Selamat! Telah Diresmikan Jokowi, Tunjangan PNS Ini Naik Rp 33 Juta Mulai September 2022

- Editor

Selasa, 30 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sedangkan untuk kriteria yang bukan penerima kenaikan tunjangan kinerja 2022 sesuai dengan Pasal 3 maka kenaikan tunjangan kinerja PNS yang bekerja di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional tahun 2022 tidak berlaku bagi pegawai sebagai berikut:

1. Pegawai yang bekerja di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang tidak memiliki jabatan tertentu.

2. Pegawai yang bekerja di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang diberhentikan untuk sementara.

3. Pegawai yang bekerja di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.

4. Pegawai yang bekerja di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

5. Pegawai yang bekerja di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional pada Badan Layanan Umum yang telah mendapat remunerasi.

Selain menerima tunjangan kinerja, PNS juga menerima gaji PNS yang mana gaji ini masih mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2019. Berikut merupakan daftar gaji PNS menurut golongan ruang dan masa kerja golongan diantaranya:

1. Golongan I

IA: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

IB: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

IC: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

ID: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

2. Golongan II

IIA: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

IIB: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

IIC: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

IID: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

3. Golongan III

IIIA: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

IIIB: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

IIIC: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

IIID: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

4. Golongan IV

IVA: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

IVB: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

IVC: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

IVD: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

IVE: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Halaman Selanjutnya

Untuk para PNS selain menerima gaji pokok juga berhak…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis