Selamat! Telah Diresmikan Jokowi, Tunjangan PNS Ini Naik Rp 33 Juta Mulai September 2022

- Editor

Selasa, 30 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sedangkan untuk kriteria yang bukan penerima kenaikan tunjangan kinerja 2022 sesuai dengan Pasal 3 maka kenaikan tunjangan kinerja PNS yang bekerja di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional tahun 2022 tidak berlaku bagi pegawai sebagai berikut:

1. Pegawai yang bekerja di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang tidak memiliki jabatan tertentu.

2. Pegawai yang bekerja di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang diberhentikan untuk sementara.

3. Pegawai yang bekerja di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.

4. Pegawai yang bekerja di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

5. Pegawai yang bekerja di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional pada Badan Layanan Umum yang telah mendapat remunerasi.

Selain menerima tunjangan kinerja, PNS juga menerima gaji PNS yang mana gaji ini masih mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2019. Berikut merupakan daftar gaji PNS menurut golongan ruang dan masa kerja golongan diantaranya:

1. Golongan I

IA: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

IB: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

IC: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

ID: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

2. Golongan II

IIA: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

IIB: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

IIC: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

IID: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

3. Golongan III

IIIA: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

IIIB: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

IIIC: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

IIID: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

4. Golongan IV

IVA: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

IVB: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

IVC: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

IVD: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

IVE: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Halaman Selanjutnya

Untuk para PNS selain menerima gaji pokok juga berhak…

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis