Kabar gembira kembali datang bagi guru yang berada dibawah naungan Kemdikbud, 56.358 guru akan mendapatkan pencairan tunjangan dari Kemdikbud. Berita tersebut sesuai dengan SK Penerima Tunjangan Khusus atau TKG No. 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022, yang diterbitkan pada Jumat, 16 Desember 2022.
Program Penerimaan TKG bertujuan untuk memberikan penguatan serta kepastian TKG untuk 56.358 guru yang menjalani tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional. itu, selain itu TKG diberikan oleh Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru di wilayah khusus.
Nunuk Suryani selaku Plt. Direktur Jenderal GTK Kemdikbud Ristek menyampaikan bahwa TKG diperuntukkan bagi guru-guru yang menjalani tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional. Sementara itu pemberian TKG ini diberikan oleh Kemdikbud bagi guru ASN dan non ASN sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya.
Sampai saat ini Tim Data dari Direktorat Jenderal GTK telah berkoordinasi dan meminta Pemda untuk melakukan konfirmasi terkait penyaluran Tunjangan Khusus atau TKG. Dalam konfirmasi tersebut yakni berupa persetujuan nama-nama guru yang telah masuk pada guru penerima TKG.
empat poin penting dalam penerima tunjangan TKG yang perlu diketahui dan perlu diperhatikan bagi calon penerima adalah sebagai berikut:
- Sumber data dalam penyaluran Tunjangan Khusus atau TKG yang digunakan berasal dari Dapodik yang berasal dari sekolah. Dalam hal ini daya penerima tunjangan harus dipastikan kebenaranya dan dijamin oleh satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak dan pastinya terkorelasi dengan berbagai table referensi.
- Pada table referensi harus terjamin validitasnya, instansi yang berwenang wajib menjamin hal tersebut, kemudian kelayakan penerima TKG baru diverifikasi.
- Bagi calon penerima tunjangan khusus atau TKG ini nantinya harus disetujui oleh dinas pendidikan baik provinsi, kabupaten maupun kota lewat aplikasi SIM Aneka Tunjangan yang telah disediakan
- Bagi guru yang telah memenuhi syarat TKG sesuai ketentuan yang berlaku ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus atau SKTK yang diterbitkan oleh Kemendikbud melalui dua tahap.
Tahap Pertama, Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus atau SKTK berlaku di semester satu dan terhitung mulai bulan Januari sampai Juni. Tahap Kedua, Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus atau SKTK berlaku di semester dua mulai dari bulan Juli sampai Desember di tahun berjalan.
Sebagai informasi tambahan bahwa TKG akan langsung ditransfer ke rekening guru penerima sesuai SKTK yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/ kota) berdasarkan kewenangan masing-masing. Sementara itu untuk mekanisme pembayaran TKG dilakukan setelah semua data penerima telah terverifikasi dan tervalidasi.
Halaman Selanjutnya
Komitmen Kemdikbud Meningkatkan Kesejahteraan Guru
Halaman : 1 2 Selanjutnya