Saat ini pemerintah pusat tengah merancang RUU Sisdiknas yang salah satu tujuannya adalah mengatur tunjangan guru. Pemerintah turut serta mengajak masyarakat baik perorangan maupun lembaga ikut mencermati semua dokumen dan ikut memberikan masukan kepada RUU Sisdiknas yang salah satu isinya mengenai tunjangan guru.
RUU Sisdiknas tersebut merupakan upaya Kemdikbud dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Iwan Syahril menyebutkan bahwa Kemdikbud berupaya berkomitmen agar guru di Indonesia mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik.
RUU Sisdiknas menyatakan bahwa guru yang sebelumnya sudah memperoleh TPG, ASN maupun Non ASN akan tetap mendapatkan tunjangan sampai pensiun. Tunjangan tersebut akan diberikan jika masih memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan. Iwan menambahkan terdapat 1,6 juta guru yang belum tersertifikasi dan sedang menunggu antrian PPG. Maka dari itu RUU Sisdiknas menjadi solusi terhadap permasalahan itu.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(nrn/law)
Halaman : 1 2