Guru non Inpassing dan non Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Kemudian terdapat guru non Inpassing dan non PNS akan menerima dengan besaran tunjangannya sesuai apa yang disampaikan dalam Persesjen Kemdikbud No 18 tahun 2021.
Besaran nominal yang akan didapatkan oleh guru penyetaraan yaitu sebesar Rp1.500.00 pada setiap bulannya.
Guru Non PNS Inpassing
Pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemdikbud No 18 tahun 2021 telah mengatur mengenai jumlah besaran tunjangan guru non ASN Inpassing. Tunjangan yang akan diterima yaitu sebesar 1 kali gaji pokok pada setiap bulannya.
Untuk nominal gajinya sudah diatur di dalam PP No 15 tahun 2019 atau nominal besaran tunjangannya tertera pada SK Inpassing.
Tunjangan yang akan diberikan untuk Guru PPPK
Regulasi mengenai tunjangan untuk guru ASN PPPK sudah diatur pada tahun 2022 dan seterusnya. Hal itu sesuai dengan peraturan yang ada di dalam Persesjen Kemdikbud No 18 tahun 2021.
Besaran nominal tunjangan guru yang akan didapatkan oleh guru PPPK yaitu sebesar 1 kali gaji pokok sesuai dengan SK masing-masing.
Aturan mengenai gaji PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 98 tahun 2020 yang memiliki golongan sebanyak 17.
Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai 5 jenis tunjangan guru yang akan diterima oleh guru di tahun 2023 ini.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2