– Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan
Puslapdik melakukan sinkronisasi data Guru ASN Daerah antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Setelah itu, Puslapdik melakukan validasi data Guru ASN Daerah sesuai dengan persyaratan penerima tunjangan khusus Guru ASN Daerah melalui SIM-Tun.
Kemudian Pemda memberikan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b melalui SIM-Tun.
Adapun pembayaran tunjangan khusus dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
– Pembayaran Tunjangan Khusus
Pembayaran tunjangan khusus berdasarkan data Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima tunjangan khusus guru pada SIM-Bar.
Demikian informasi mengenai tunjangan yang bisa diterima guru selain TPG dan TPP, yaitu tunjangan khusus guru atau TKG bagi yang bertugas di daerah 3T. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!