Selain tunjangan profesi guru (TPG) dan tambahan penghasilan pegawai (TPP), guru juga berhak mendapatkan tunjangan lain yang setara dengan satu kali gaji pokok.
Tentunya tunjangan ini diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan tertentu. Aturannya sudah jelas, diterbitkan oleh Kemendikbudristek.
Tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan khusus guru atau TKG. Anggaran TKG ASN daerah tahun 2023 akan diberikan kepada guru ASN daerah yang bertugas di daerah khusus seperti 3T.
Dengan demikian, melalui UU APBN 2023 dan Buku Nota Keuangan APBN 2023, dipastikan tunjangan sertifikasi guru atau TPG ASN Daerah, ASND TKG di Daerah Khusus dan ASND Tamsil tetap diberikan pada tahun 2023.
Tunjangan khusus guru ini akan diberikan kepada guru honorer yang bertugas di Daerah khusus atau Daerah terpencil.
Tujuan diberikan tunjangan ini kepada guru adalah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
Ini tentunya merupakan kabar gembira bagi guru honorer yang bertugas di daerah khusus terpencil. Sehingga akan tetap terjamin kehidupannya.
Untuk mengetahui daerah di mana tempat guru bertugas, bisa di cek di Info GTK di bagian Lokasi Sekolah Induk.
Disana terdapat Kategori Desa/Kelurahan. Jika tempat mengajar guru merupakan daerah khusus atau tertinggal, maka keterangan yang tertera adalah daerah Tertinggal.
1. Kriteria Penerima Tunjangan Khusus Guru
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021, berikut kriteria penerima tunjangan khusus bagi guru honorer.
– memiliki surat keputusan pengangkatan dari pembina kepegawaian sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Guru yang berstatus PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
Halaman berikutnya
Guru memiliki surat keputusan..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya