Selain TPG dan TPP, Guru Juga Berhak Mendapatkan Tunjangan Ini!

- Editor

Selasa, 28 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain tunjangan profesi guru (TPG) dan tambahan penghasilan pegawai (TPP), guru juga berhak mendapatkan tunjangan lain yang setara dengan satu kali gaji pokok.

Tentunya tunjangan ini diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan tertentu. Aturannya sudah jelas, diterbitkan oleh Kemendikbudristek.

Tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan khusus guru atau TKG. Anggaran TKG ASN daerah tahun 2023 akan diberikan kepada guru ASN daerah yang bertugas di daerah khusus seperti 3T.

Dengan demikian, melalui UU APBN 2023 dan Buku Nota Keuangan APBN 2023, dipastikan tunjangan sertifikasi guru atau TPG ASN Daerah, ASND TKG di Daerah Khusus dan ASND Tamsil tetap diberikan pada tahun 2023.

Tunjangan khusus guru ini akan diberikan kepada guru honorer yang bertugas di Daerah khusus atau Daerah terpencil.

Tujuan diberikan tunjangan ini  kepada guru adalah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.

Ini tentunya merupakan kabar gembira bagi guru honorer yang bertugas di daerah khusus terpencil. Sehingga akan tetap terjamin kehidupannya.

Untuk mengetahui daerah di mana tempat guru bertugas, bisa di cek di Info GTK di bagian Lokasi Sekolah Induk.

Disana terdapat Kategori Desa/Kelurahan. Jika tempat mengajar guru merupakan daerah khusus atau tertinggal, maka keterangan yang tertera adalah daerah Tertinggal.

1. Kriteria Penerima Tunjangan Khusus Guru

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021, berikut kriteria penerima tunjangan khusus bagi guru honorer.

– memiliki surat keputusan pengangkatan dari pembina kepegawaian sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Guru yang berstatus PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;

Halaman berikutnya

Guru memiliki surat keputusan..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 1,090 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis