6. PNS mendapat tunjangan jabatan struktural di luar gaji PNS menurut tingkat eselon sesuai Perpres Nomor 26 Tahun 2007.
Bagi eselon IA sebesar Rp5.500.000, IB Rp4.375.000, IIA Rp3.250.000, dan IIB Rp2.025.000.
Kemudian bagi eselon IIIA Rp1.260.000, IIIB Rp980.000, IVA Rp540.000, IVB Rp490.000, dan VA Rp360.000.
Tambahan penghasilan ini dihentikan apabila PNS diangkat menjadi jabatan fungsional atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan.
7. PNS mendapat tunjangan kinerja, namun berbeda besarannya di setiap instansi pemerintah, mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, RUU APBN 2023 sudah ditetapkan sebagai APBN 2023. Tapi di dalamnya tak ada ketentuan soal kenaikan gaji PNS.
Sehingga atas dasar itulah, pemerintah memastikan tidak akan menaikkan gaji PNS. Hal ini pun sekaligus membantah pemberitaan di medial adanya suatu perubahan sistem gaji pensiunan PNS 2023.
Menurut Sri Mulyani, belanja negara pada tahun 2023 ini akan dipatok pada angka Rp 62,2 triliun atau naik sekitar 7,7 persen dibanding tahun sebelumnya.
Sementara, untuk anggaran belanja pegawai di tahun 2023 juga dikabarkan akan naik.
Di mana telah ditargetkan jadi sebesar Rp257,2 triliun atau naik 3,3 persen dibandingkan tahun 2022, yakni di angka Rp249,1 triliun.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019, tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok PNS terbagi menjadi beberapa golongan. Berikut rinciannya:
Gaji PNS Golongan I
Golongan I A: Rp 1,56 juta sampai Rp 2,33 juta per bulan
Golongan I B: Rp 1,7 juta sampai Rp 2,47 juta per bulan
Golongan I C: Rp 1,77 juta sampai Rp 2,57 juta per bulan
Golongan I D: Rp 1,85 juta sampai Rp 2,68 juta per bulan
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya