Sekolah Negeri yang Mengangkat Guru Honorer Akan Dapat Sanksi

- Editor

Minggu, 12 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di bawah ini ada beberapa syarat untuk mengikuti seleksi CASN serta ketentuan lainnya yang harus dipenuhi, diantaranya adalah :

  1.     Warga negara Indonesia (WNI).
  2.     Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat sedang mendaftar.
  3.     Tidak pernah terlibat pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  4.     Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/kepolisian Negara RI.
  5.     Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta. 
  6.     Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI atau anggota Kepolisian RI.
  7.     Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis.
  8.     Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  9.     Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Dengan kebijakan tersebut, sekolah yang berstatus negeri atau milik pemerintah disarankan agar tidak mempekerjakan guru honorer untuk menghindari potensi sanksi yang telah dijelaskan di atas. 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 942 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis