Sekolah Negeri yang Mengangkat Guru Honorer Akan Dapat Sanksi

- Editor

Minggu, 12 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di bawah ini ada beberapa syarat untuk mengikuti seleksi CASN serta ketentuan lainnya yang harus dipenuhi, diantaranya adalah :

  1.     Warga negara Indonesia (WNI).
  2.     Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat sedang mendaftar.
  3.     Tidak pernah terlibat pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  4.     Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/kepolisian Negara RI.
  5.     Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta. 
  6.     Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI atau anggota Kepolisian RI.
  7.     Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis.
  8.     Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  9.     Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Dengan kebijakan tersebut, sekolah yang berstatus negeri atau milik pemerintah disarankan agar tidak mempekerjakan guru honorer untuk menghindari potensi sanksi yang telah dijelaskan di atas. 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 951 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis